Pemulangan Buron BLBI Samadikun Butuh Waktu, Ini Sebabnya

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan buron kasus BLBI Samadikun Hartono masih dalam proses pemulangan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Apr 2016, 12:46 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2016, 12:46 WIB
20160303-Jaksa-Agung-Hentikan-Kasus-AS-dan-BW-HEL
Jaksa Agung HM Prasetyo menyimak pertanyaan terkait perkara hukum dua mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan untuk mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono masih dalam proses pemulangan. Tidak mudah memulangkan seorang buron yang kabur ke luar negeri. Meskipun pada akhir pekan lalu, mantan Komisaris Utama Bank Modern itu telah ditangkap di Shanghai, Tiongkok.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo. Dia menjelaskan ada sejumlah prosedur yang harus dijalani, bukan hanya oleh Kejaksaan Agung tetapi juga pemerintah Indonesia untuk memulangkan Samadikun.

"Ada persoalan administrasi, ada juga mekanisme diplomasi antar negara dan sebagainya," kata Prasetyo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Menurut dia, menangkap seorang buronan seperti Samadikun yang melarikan diri ke luar negeri tidak sama dengan menangkap pelaku kejahatan di Indonesia. Butuh kerja sama antarnegara terkait terutama lembaga penegak hukumnya.

"Ini kan menangkap buron kita di luar negeri tidak sama dengan menangkap buron di negeri kita sendiri. Harus melibatkan lintas sektoral juga, seperti Kementerian Luar Negeri, dengan BIN. Kami juga minta bantuan dari pihak-pihak pemerintah setempat," tambah Prasetyo.

Ketika disinggung mengenai tenggat waktu untuk memulangkan Samadikun, Prasetyo hanya menjawab diplomatis. Ia meminta seluruh pihak untuk menunggu proses pemulangan tersebut.

"Ini kan masih proses, ditunggu saja," singkat dia.

Sebelumnya, pelarian Samadikun Hartono, buron kasus BLBI terhenti. Samadikun ditangkap tim pemburu koruptor.

Saat ini, tim gabungan dari Kementerian Luar Negeri, BIN, Interpol, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung masih mengusahakan pemulangannya.

"Masih dalam proses pemulangan. Harus segera kita bawa pulang. Namun, tidak bisa langsung kita bawa begitu saja. Ada proses yang harus dilalui, karena yang bersangkutan ada di negara orang," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu 16 April 2016 lalu.

Samadikun Hartono adalah mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk. Dia merupakan buron Kejaksaan Agung sejak 28 Mei 2003. Dia sempat melarikan diri ke sejumlah negara, di antaranya Singapura. Dia juga diketahui memiliki pabrik film di Tiongkok dan Vietnam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya