Segmen 2: PN Jakarta Pusat Digeledah KPK hingga Kasus Jessica

Seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawa ke KPK. Selain itu, Kejati DKI memerlukan bukti baru terkait pembunuhan Mirna.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Apr 2016, 06:19 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2016, 06:19 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawa ke KPK dan ruang kerjanya digeledah penyidik KPK.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima kembali berkas Jessica Wongso tersangka pembunuhan Wayan Mirna. Pihak Kejati DKI Jakarta menilai masih diperlukan penambahan bukti yang lebih spesifik mengarah kepada pembunuhan yang dilakukan Jessica.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya