Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Kamis (21/4/2014). Selain ruang kerja, KPK menyambangi rumah pribadi Nurhadi di kawasan elite Kebayoran Baru.
Rumah tersebut berada di Jalan Hang Lekir 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pantauan Liputan6.com, rumah mewah di dekat pusat perbelanjaan Senayan City itu tertutup.
"Betul ada penggeledahan oleh KPK," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Liputan6.com.
Terkait kasus apa, Suhadi mengaku tidak mengetahuinya. "Sampai sekarang belum dikasih tahu apa kasusnya," kata dia.
"Saya dapat informasinya penggeledahan dari jam 6 pagi," Suhadi menambahkan.
Penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang kerja dan rumah Nurhadi diduga merupakan pengembangan dari penangkapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Ruang Kerja dan Rumah Sekjen MA di Hang Lekir Digeledah KPK
KPK menggeledah ruang kerja dan rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
diperbarui 21 Apr 2016, 11:06 WIBDiterbitkan 21 Apr 2016, 11:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Tiga Perwira Polisi Dipecat, Terbukti Memeras Warga Malaysia di DWP 2024
Fungsi Vitamin B2: Manfaat Penting untuk Kesehatan Tubuh
Pekan Depan, Prabowo Akan Hapus Tagihan Utang 67.000 UMKM Senilai Rp2,5 Triliun
Tujuan Lembaga Pendidikan: Membentuk Generasi Unggul dan Berakhlak Mulia
2 Syarat TAA Teken Kontrak Baru di Liverpool, Real Madrid Ketar Ketir?
Dukung UMKM, PAMA Gelar Pelatihan Pembuatan Amplang Ikan Asin di Balikpapan
Kacang-kacangan hingga Rumput Laut, Sumber Makanan yang Bisa Kurangi Jejak Karbon
4 Rekomendasi Film Petualangan Legendaris Indiana Jones yang Tak Terlupakan dan Membuat Nostalgia
Terpilih jadi Wakil Bupati Kudus, Bellinda 'Nge-gas' Belajar Jalankan Roda Pemerintahan
VIDEO: Menjelang Akhir Tahun, Jokowi Masuk Daftar Tokoh Korupsi OCCRP 2024
Notaris Apresiasi Putusan MK Terkait Jabatan hingga 70 Tahun
Ahli Ungkap Alasan Tak Boleh Membilas Ayam Mentah dengan Air