Liputan6.com, Tangerang - "Saha ieu (siapa ini)? Tong ngaganggu (Jangan ganggu)!" teriak orang pintar itu sambil memegang kening Laras (29) yang meronta-ronta kesurupan.
"Di mana kaki saya, tolong kembalikan," suara parau itu langsung membuat warga sekitar yang berkumpul melihat Laras seperti orang kesurupan langsung mendadak merinding.
"Saya orang Lebak, tolong temukan kaki saya," ujar Laras yang sedang dipegangi kaki dan tangannya agar tidak menendang barang-barang yang ada di kamar kontrakannya.
Wati warga yang tinggal tidak jauh dari kediaman Laras mengatakan, sehari setelah ditemukannya Badan Nur Atikah (34) tanpa kaki dan tangan di rumah kontrakan yang letaknya di seberang rumahnya, mulai terjadi kejadian-kejadian mistis.
Kejadian itu anehnya hanya menimpa warga kontrakan Abdul Malik di RT 012 RW 01, Kampung Telaga Sari Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, tempat di mana Nuri yang dalam keadaan hamil di mutilasi oleh kekasih gelapnya.
Kejadian aneh itu, muncul sehari setelah polisi menemukan jasad korban, Kamis 14 April 2016. Salah satunya, kejadian yang menimpa Laras. Seorang warga yang dianggap orang bisa di kampung tersebut berupaya mengusir 'roh' yang merasuki Laras.
Wati mengatakan, Laras seperti kerasukan arwah Nuri. Tak hanya itu, sejak adanya warga yang kerasukan, warga yang lewat di rumah kontrakan berlantai dua itu, kerap mencium bau busuk dan amis.
Padahal pemilik kontrakan sudah membersihkan kamar kontrakannya dan juga di setiap tembok diletakan beberapa bungkus penuh pembersih lantai beraroma cemara.
"Kalau malam terutama, lewat di depannya tiba-tiba bau amis atau bau busuk, terus tiba-tiba hilang. Kalau sudah begitu banyak warga yang lewat langsung lari," kata Wati.
Beragam cerita horor beredar di kalangan warga. Kali ini adalah penuturan warga yang beberapa kali mendengar suara tangisan perempuan dari dalam kamar kontrakan tersebut. Padahal letaknya ada di lantai dua, tapi suaranya terdengar sangat jelas.
Maka tak heran, bila saat ini sebanyak 17 pintu kamar kontrakan milik Abdul Malik kosong ditinggal penghuninya. "Kontrakannya juga sudah sepi pada pindah gara-gara takut dihantuin," ujar Abdul Malik.
Hingga kini, kondisi kamar kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan dan mutilasi, masih diberi garis polisi.
Irma, seorang warga mengungkapkan, saksi awal yang juga tinggal di sebelah kamar kontrakan Agus dan Nuri, sudah kabur lebih dulu.
"Dia yang cium bau amis pertama kali, malamnya itu dia ngungsi di tempat saudaranya," kata Irma.
Kemudian beberapa hari setelah kejadian, satu per satu penghuni kontrakan pergi meninggalkan kamar berukuran 4x5 meter yang mereka sewa.
Selain karena ketakutan, mereka juga hengkang karena enggan diberondong pertanyaan oleh wartawan yang sudah dua pekan ini terus berdatangan ke lokasi.
"Ada yang ketakutan, ada yang enggak mau ribet juga. Pokoknya tahu-tahu kosong," kata Irma.
Padahal kontrakan Abdul Malik terbilang murah, yakni Rp 300-500 ribu per bulan. Malik pun mengaku pasrah, dia lebih memilih untuk menghilangkan bau amis yang ditimbulkan dari darah Nuri.
Advertisement
"Saya letakkan karbol yang bungkusnya dibuka di tiap tembok," ujar Abdul Malik.
Berdarah Dingin
Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Tangerang, Banten, membuat mata kita terbuka bahwa manusia bisa berbuat sangat kejam, bahkan terhadap anaknya yang masih dalam kandungan.
Sulit membayangkan dengan akal sehat, seorang pria tega membunuh dan memutilasi wanita yang tengah mengandung darah dagingnya. Dari penuturan polisi, bisa dibayangkan kalau perbuatan Kusmayadi alias Agus dilakukan dengan tenang dan tanpa rasa takut atau kasihan.
Seperti dituturkan Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, kedua tangan Nuri dipotong menggunakan golok, sementara kakinya menggunakan gergaji. Keterangan itu didapat polisi saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Agus, pemutilasi Nuri.
"Setelah memutilasi tangan dengan golok pada Senin dan dibuang. Selasa dini hari pelaku mau potong bagian kaki korban tapi nggak bisa karena tulangnya terlalu keras, kesulitan dia. Pelaku kemudian menjual HP korban, laku Rp 500 ribu untuk membeli gergaji," jelas Herry.
Herry menyatakan, Agus berhasil memotong kaki Nuri meski membutuhkan waktu berjam-jam. Setelah itu Agus membungkus potongan kaki tersebut dengan kasur lipat, bersamaan dengan seprei yang digunakan untuk mengepel darah Nuri. Tinggallah jasad Nuri yang hanya tersisa badan dan kepalanya.
"Setelah gergaji didapat, (kaki) dipotong dengan gergaji cukup lama, lalu dibungkus dengan kasur lipat, kain seprei dibungkus dan dibuang bersamaan potongan kaki. Kondisi jasad saat itu tinggal kepala dan tubuh, dan dimasukkan Agus ke kamar mandi," ujar Herry.
Jasad Nuri ditemukan di kontrakannya, Jalan Haji Malik, Kampung Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten.
Desak Gugurkan Kandungan
Kekejaman Agus tak hanya sampai di situ. Dia ternyata juga pernah berniat membunuh benih cinta mereka. Dari keterangan Agus kepada polisi, dia meminta Nuri, nama panggilan korban, untuk menggugurkan kandungan saat mengetahui kekasih gelapnya itu hamil.
"Yang fatal, pada saat berkenalan, korban tidak tahu tersangka AG sudah menikah sehingga mereka berhubungan badan. Bahkan saat korban hamil, tersangka pernah meminta korban menggugurkan kandungan tapi kesulitan biaya (untuk aborsi)," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Alhasil, usia kandungan Nuri semakin bertambah. Korban Nuri pun ketakutan dengan status hamil tanpa suami, sehingga ia mendesak Agus untuk bertanggung jawab, melamar dan menikahinya. Agus yang sebenarnya telah memiliki istri dan seorang anak pun enggan bertanggung jawab dan selalu menghindar setiap didesak Nuri.
"Sehingga kandungan makin besar dan korban minta pertanggungjawaban untuk menikah, sampai minta dilamar ke rumah orangtuanya. Tapi tersangka menghindar terus. Tersangka sudah menikah dan memiliki 1 anak. Hubungan keduanya tidak diketahui orangtua korban," terang Krishna.
Pembunuhan Berencana
Dengan semua kekejaman yang dia perlihatkan, Agus dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman atas pasal tersebut adalah kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi menganggap pasal tersebut layak dikenakan karena tindakan Agus terbilang sadis yaitu memutilasi kedua tangan dan kedua kaki Nuri yang tengah hamil 7 bulan.
"Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana, subsidernya (Pasal) 338 KUHP tentang Pembunuhan," kata Krishna.
Dia mengungkapkan, patut diduga Agus memang mengincar nyawa Nuri sejak lama. Sebab, berdasarkan keterangan dua saksi anak buah Agus di rumah makan Padang Gumarang, Erik dan Valen. Mereka pernah ditanyai Agus hal seputar pembunuhan.
"Kenapa dua pasal? Karena keterangan pelaku ada yang tidak sinkron dengan saksi. Dia bilang kalap, membunuh langsung. Kami dapat keterangan saudara VA dan ER alias RI, bahwa pelaku beberapa kali berbicara ke mereka 'Membunuh dosa nggak?', 'Kamu pernah membunuh belum?'," ucap Krishna.
"Perbincangan itu terjadi sebelum kejadian pembunuhan. Berarti ada niatannya," imbuh dia.