Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi dieksekusi Kejaksaan Agung. Hartawan diinapkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad mengatakan hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juli 2015 yang memvonis mantan pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia itu dengan hukuman 14 tahun penjara.
"Sore ini juga jaksa eksekutor akan segera membawa dan mengeksekusi terpidana ini ke Lapas Salemba," terang Noor Rochmad di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Baca Juga
Pantauan di Kejagung, dengan mengenakan kaus berkerah biru gelap, Hartawan langsung digiring sejumlah jaksa ke mobil tahanan. Sebelumnya, telah dilakukan serah terima dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan.
Tak sepatah kata pun yang terucap dari Hartawan. Ia hanya tertunduk sambil berjalan pelan ke arah mobil dengan pengawalan jaksa. Bahkan setelah masuk dalam mobil tahanan, ia tetap menundukan kepalanya.
Sebelumnya, Hartawan dijemput oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dari Singapura pada Kamis 21 April 2016 malam atas kasus penggelapan dana nasabah Bank Century.