Menteri Yasonna: Jujur, Ada Pengkhianat di Lapas

Menurut Yasonna, hal itu terjadi karena banyaknya permintaan narkotika dari dalam lapas.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Apr 2016, 12:07 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2016, 12:07 WIB
20160427-20160427-Menkumham Yasonna H Laoly Peluk Warga Binaan Saat HUT Pemasyarakatan ke-52-Jakarta
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly (tengah) memberikan penghargaan saat peringatan Hari Pemasyarakatan ke-52 di Lapas Cipinang, Jakarta, Rabu (27/4/2016). Upacara disertai deklarasi melawan narkoba oleh warga binaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, hingga saat ini masih ada petugas Lembaga Pemasyarakatan yang menjadi oknum pengedar narkoba di sejumlah lapas, terutama untuk penjara narkotika. Menurut Yasonna, mereka menjadi penghianat janji tugas yang sudah dibuat.

"Kita harus jujur bahwa di antara kita ada orang-orang yang terlibat menghambakan diri menjadi pengedar di lapas. Menjadi penghianat dari tugas yang sudah kita ikrarkan," turut Yasonna di LP Klas I A Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (27/4/2016).


Yasonna melanjutkan, hal itu terjadi karena banyaknya permintaan barang haram dari dalam lapas. Selain itu, petugas lapas secara kualitas menurut Yasonna masih kurang.

Yasonna mengungkapkan, program rehabilitasi dari pihaknya hanya dapat menampung 5 ribu tahanan setiap tahunnya. Sementara yang ditahan atas kasus narkoba, bisa lebih dari itu.

"Sisanya ada 55 ribu lagi yg masih ketergantungan di dalam. Pertarungan melawan narkoba harus komprehensif. Bagaimana program ini bisa mengakomodir seluruh tahanan, akan menjadi PR kita bersama," tambah dia.

Dalam amanatnya saat upacara peringatan Hari Pemasyarakatan ke-52, Yasonna berharap agar petugas lapas bisa bersih dari segala macam tindak penyalahgunaan narkotika di dalam penjara.

"Indonesia sedang dalam situasi darurat narkoba dan kita semua di sini harus terus menanggulangi hal itu dengan cara yang benar," pungkas Yasonna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya