Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang ‎kasus dugaan suap anggota DPR terkait proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.‎ ‎Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin untuk terdakwa Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.
Kedua staf Anggota DPR Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, itu harus terseret dalam pusaran kasus ini. ‎Semua itu bermula dari tawaran kue lapis legit oleh mereka kepada Damayanti saat jelang Hari Raya Idul Fitri 2015.
Baca Juga
"Kan kami berdua ini waktu itu mau lebaran, kami tawarkan lapis legit. Lalu Damayanti mengajak kerja. Kata Damayanti, nanti deh kamu ikut dulu," ujar Julia saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).
Advertisement
Â
Baca Juga
Pada September 2015, lanjut Julia, dirinya diajak mengikuti pertemuan di Hotel Ambara. Di hotel itu sudah ada beberapa orang, di antaranya Damayanti; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari; Dessy, serta Abdul Khoir.
"Banyak orang PU di sana dan ada Abdul, Jayadi," kata Julia.
Tetapi, Julia mengaku tak mengetahui apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu. Selain itu, ia juga kembali diajak dalam pertemuan selanjutnya pada medio Oktober 2015. Lagi-lagi Julia mengaku tidak tahu apa yang dibahas pada pertemuan itu.
"Pak Amran selalu bicara berdua dengan Damayanti," ujar Julia.
Damayanti disebut menerima suap dari Khoir dengan total mencapai Rp 4,28 miliar. Uang itu bagian dari fee 8 persen untuk Damayanti sebagai imbalan proyek pelebaran Jalan Tehoru-Limu di Maluku senilai Rp 41 miliar dan kucuran dana untuk kampanye calon kepala daerah yang diusung PDIP.
Seperti diketahui, Abdul didakwa bersama-sama dengan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa dan Hong Arta John Alfred selaku Direktur PT Sharleen (Jeco Group) memberikan Rp 21,2 miliar SGD 1.674.039 serta USD 72.727.
Uang diberikan kepada Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta kepada sejumlah Anggota Komisi V DPR yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN serta Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.
Atas perbuatan itu, Abdul didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.