Fahri Hamzah Mediasi dengan Petinggi PKS di PN Jaksel

Fahri Hamzah dipastikan hadir dalam mediasi yang difasilitasi PN Jakarta Selatan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Mei 2016, 12:03 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2016, 12:03 WIB
20160429-Fahri-Hamzah-Laporkan-Presiden-PKS-ke-MKD-Jakarta-JT
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menunjukan dokumen saat mengelar jumpa pers terkait proses pengaduannya ke MKD atas tindakan yang dilakukan Petinggi PKS Sohibul iman, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid di Jakarta (29/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Fahri Hamzah dan para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mediasi ini dilakukan terkait gugatan yang dilayangkan Fahri ke PN Jaksel atas pemecatan dirinya dari PKS dengan dipimpin hakim mediator Baktar Jubri Nasution.

"Iya, hari ini mediasinya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan pukul 11.00 WIB," ujar kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Menurut Mujahid, mediasi yang difasilitasi PN Jaksel itu mendapatkan sambutan baik dari Fahri Hamzah. Bahkan, Wakil Ketua DPR itu dijadwalkan bakal hadir dalam proses mediasi itu.‎

"Pak Fahri selaku penggunggat dipastikan Insya Allah akan hadir," tutur dia.

Meski demikian, Mujahid belum mengetahui apakah Presiden PKS Sohibul Iman dan petinggi lainnya akan hadir.

"Belum tahu hadir apa enggak (pihak tergugat). Kita berharap pihak tergugat juga hadir. Semestinya penggugat dan tergugat hadir nanti di hadapan mediatornya," jelas Mujahid.

Sidang perdana gugatan itu sudah digelar pada Rabu 27 April 2016 dan dipimpin oleh hakim ketua majelis Made Sutrisna. Sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi pihak penggugat dan tergugat hanya berlangsung sekitar 10 menit.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan proses mediasi terlebih dulu sebelum masuk ke pokok perkara. Majelis hakim menunjuk hakim Baktar Jubri Nasution sebagai mediator, dengan waktu paling lama 30 hari.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief pada Selasa 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya