Liputan6.com, Jakarta - Nama Fahri Hamzah mengemuka dalam rapat paripurna DPR penutupan masa persidangan IV tahun 2015-2016. Rapat paripurna inji dihadiri pimpinan DPR yaitu Ade Komaruddin, Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, dan Fahri Hamzah.
Saat pembukaan rapat paripurna, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Ansory Siregar menginterupsi. Dia mempermasalahkan status Fahri Hamzah yang masih duduk sebagai Wakil Ketua DPR.
"Atas nama partai, saya berbicara. Ledia Hanifa sudah dipilih oleh pimpinan fraksi sebagai pengganti Fahri Hamzah. Kami minta Ledia dilantik untuk menggantikan Fahri Hamzah. Pimpinan tidak boleh menahan," ujar Ansory di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Advertisement
Baca Juga
Dia menegaskan, pemberhentian pimpinan DPR merupakan hak fraksi. Sehingga pimpinan hanya bertugas untuk melanjutkan keputusan tersebut.
"Ini keputusan partai. Tidak ada alasan untuk menunggu. Keputusan pemberhentian pimpinan itu hak fraksi. Tak perlu menunggu hukum yang berjalan," papar Ansory.
"Dan saya lihat ternyata masih ada Fahri Hamzah. Saya kira hari ini sudah ada pengganti," tandas dia.
Atas hal tersebut, Taufik Kurniawan sebagai pimpinan rapat paripurna pun menjelaskan jika keputusan tersebut tinggal menunggu waktu.
"Karena pada rapat pimpinan guna membahas status Fahri Hamzah sudah dibentuk tim untuk mengkaji pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan Dewan oleh PKS. Dan hasil kerja tim ini selama 3 pekan akan dibawa ke rapat pimpinan selanjutnya," ucap dia.
"Kita tidak bisa mengintervensi. Ini hanya masalah waktu yang nanti akan segera memutuskannya, jadi begitu," pungkas Taufik.
Melawan Pimpinan PKS
Hingga kini posisi Fahri di kursi pimpinan DPR memang belum tergoyahkan. Alih-alih untuk mundur, dia malah terus melawan kebijakan partai yang memecatnya dari kursi anggota DPR serta keanggotaan di PKS.
Hari ini, Fahri melaporkan tiga petinggi PKS. Mereka adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua MKD Surahman Hidayat, dan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
"Saya kirim surat ke Ketua dan Wakil Ketua MKD DPR melalui pimpinan DPR atau Ketua DPR karena sebagaimana diketahui dalam UU MD3, anggota tidak boleh melaporkan anggota kecuali melalui pimpinan DPR RI," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan.
Fahri menyatakan mereka dilaporkan lantaran dianggap melanggar dua aturan, yaitu terkait kode etik dan terindikasi pidana.
"Saya mengadukan mereka terkait 2 tindakan yang tidak saja saya anggap merugikan secara langsung, tapi juga konstituen saya, merugikan nama baik diri dan keluarga saya, juga kader-kader partai yang selama ini bersama saya," ucap Fahri.
Dia menegaskan, pemecatan dirinya dari PKS dianggap sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Selain itu, Sohibul Iman juga ditengarai melakukan pembohongan publik yang berujung pencemaran nama baik.
"Karena terlapor 1 yaitu Sohibul Iman sebagai Presiden Partai membuat kronologi yang di dalamnya penuh kebohongan pencemaran nama baik dan fitnah ke saya lalu disebarkan secara bebas kepada kader juga," ujar Fahri.
Dia berharap MKD dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Kata dia, MKD memiliki cukup alasan untuk memberhentikan ketiga terlapor dari anggota DPR.
"Mereka tak hanya langgar etika tapi hukum yang berindikasi pidana," ujar Fahri.
Selain laporan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini tengah juga menggelar sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Fahri terhadap pimpinan PKS. Gugatan itu terkait keputusan DPP PKS memecat Fahri Hamzah.
Advertisement
Dilema Pimpinan DPR
Pemecatan Fahri oleh PKS ditindaklanjuti pimpinan DPR dengan membuat tim kajian biro hukum. Tim yang dibentuk pada Senin 25 April lalu itu hingga kini belum memberikan laporan.
"Belum (terima laporan), tim baru dibentuk kan. Permasalahannya juga baru diserahkan ke biro hukum kesekjenan dan deputi perundang-undangan di DPR," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 27 April lalu.
Ia menjelaskan, pimpinan DPR telah menerima dua surat. Pertama tentang pergantian Wakil Ketua DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu Fahri Hamzah menjadi Ledia Hanifa.
"Terus ada lagi suatu hal (surat) bahwa Pak Fahri juga mengajukan ke pengadilan untuk masalah pemecatan dirinya. Dari dua ini tentunya kita harus pertimbangkan dengan sangat hati-hati, kita harus bekerja secara prudence dan tepat," ucap Agus.
Politikus Demokrat ini menilai persoalan tersebut dilematis. Karena kedua surat itu sangat berbeda dan secara UU MD3 menyebutkan hak menarik atau mengganti anggota atau pimpinan adalah fraksi.
"Tetapi di dalam UU MD3 juga dicantumkan apabila sesuatu anggota terkena sanksi, maka dia dapat mengajukan ke pengadilan. Dan apabila belum ada putusan inkrah tentunya tidak bisa diproses, itu juga ada undang-undangnya," papar Agus.
"Terus di balik itu ada permintaan kewenangan dari fraksi untuk kita melihat semua masalah secara dalam, secara prudence, maka kita bentuk tim dari biro hukum dan deputi biro perundang-undangan," sambung dia.
Dia menegaskan permasalahan Fahri Hamzah akan benar-benar dikaji secara mendalam walaupun DPR akan segera kembali memasuki masa reses 29 April 2016 nanti.
"Ini betul-betul dikaji. Kita memberikan waktu memang 3 minggu, walau mudah-mudahan 2 minggu bisa selesai. Saat reses nanti, pimpinan kan masih ada juga yang datang (ke DPR)," ucap Agus.