Kejati DKI Pastikan Kasus Reklame PT Brantas Terus Berjalan

Ketika ditanyai sampai mana perkembangan penyelidikan oleh Kejaksaan, Waluyo menegaskan kasus tersebut terus diproses.

oleh Audrey Santoso diperbarui 20 Apr 2016, 18:14 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2016, 18:14 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku tetap memproses kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya dengan modus menggunakan anggaran untuk iklan reklame. Ini tetap dilakukan, meski 3 petinggi perusahaan BUMN tersebut berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kasusnya tetap kami proses, tetap berjalan," kata Kepala Humas Kejati Waluyo Yahya kepada Liputan6.com secara singkat, Rabu (20/4/2016).

Ia mengatakan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) terus berkoordinasi dengan KPK agar penyelidikan di Kejati DKI tidak terhenti. Namun, ketika ditanyai sampai mana perkembangan penyelidikan oleh Kejaksaan, Waluyo hanya menegaskan kasus tersebut terus diproses.

"Kita selalu koordinasi dengan KPK pokoknya. (Terkait perkembangan penyelidikan) kasus itu kan baru saja kami tangani," ucap Waluyo.

Sebelumnya, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan suap upaya penghentian penanganan perkara pada PT Brantas Abipraya (BA) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA, Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA, dan seorang swasta bernama Marudud.‬

Ketiganya selaku terduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai hasil operasi tangkap tangan tim Satgas KPK kepada ketiganya di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang sebesar SGD 148.835 yang diduga merupakan 'pelicin' dari PT BA untuk Kejati DKI Jakarta.

Uang itu diduga ditujukan untuk penghentian penanganan perkara korupsi penyelewengan anggaran terkait iklan atau pemasaran. Perkara yang diduga terjadi pada 2011 itu baru mulai ditangani Kejati DKI Jakarta di tahap penyelidikan sejak Maret 2016.

KPK juga telah beberapa kali memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang. Selain Sudung, KPK memeriksa Asisten Jaksa Pidana Khusus (Aspidsus), Tomo Sitepu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya