Polisi Ciduk 11 Petambang Emas Liar di Pongkor

Banyak korban tertimbun atau terjerat hukum tidak menyurutkan para gurandil untuk menambang emas.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 04 Mei 2016, 12:05 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2016, 12:05 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Meski sudah banyak memakan korban dan ditangkap polisi, namun aktivitas penambangan emas liar di kawasan Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tetap marak.

Ini terungkap dari penangkapan aparat Polsek Nanggung terhadap 11 petambang emas liar atau dikenal gurandil, Selasa 3 April 2016.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4 telepon genggam, senter, sepatu boot, dan Ore atau biji batu berkadar emas.

Kepala Kepolisian Sektor Nanggung Resor Bogor Ajun Komisaris Polisi Dodi Rosjadi mengatakan, penangkapan 11 petambang emas tanpa izin berdasarkan adanya laporan dari petugas keamanan PT Antam.

Kepolisian langsung mendatangi lokasi yang dijadikan tempat mereka melakukan penambangan. Kemudian menciduk 11 gurandil yang sedang mengambil batuan mengandung emas di lokasi Vein Tengah.


11 Orang itu adalah Bandi (20), Hendra (26), Dede (30), Jaya (27), Wardi (33), Indra (25), Sandi (33), Andi (27), Saepudin (38), Jajat (36), DM (31).

"Para pelaku akan diserahkan ke pihak penyidik Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut," ujar Dodi.

Penangkapan 11 gurandil menambah daftar panjang penambang ilegal di kawasan PT Antam Pongkor.

Berdasarkan catatan Kepolisian Resor Bogor, selama kurun waktu 6 bulan, kepolisian  menangkap lebih dari 80 orang. Mereka yang ditangkap mulai dari penambang, karyawan PT Antam hingga pemilik modal galian.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Puspitalena mengatakan, meskipun sudah banyak gurandil yang terjaring operasi, dan berisiko mengancam keselamatan jiwa mereka, namun tak membuat mereka takut.

"Meski begitu, kepolisian akan terus menertibkan penambang liar," kata Puspitalena.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya