Prostitusi Online Sesama Jenis, Ika Waria Ditangkap

Ika Waria kedapatan menawarkan prostitusi online sesama jenis melalui Twitter dengan konten pornografi.

oleh Audrey Santoso diperbarui 04 Mei 2016, 19:09 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2016, 19:09 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi Foto

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Polda Metro Jaya membekuk seorang wanita bertubuh pria atau waria Iko Ekom alias Ika (34). Ia kedapatan menawarkan prostitusi online sesama jenis melalui Twitter dengan konten pornografi.

"Tersangka diduga menawarkan prostitusi online sesama jenis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Rabu (4/5/2016), kepada Antara.

Petugas membekuk Ika Waria saat melayani pelanggan seorang pria di kamar kontrakan Jalan Arif Rahman Hakim, Gang H Kani, Bej,i Depok, Jawa Barat pada Selasa 3 Mei malam.

Tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena menyebarkan konten pornografi melalui Twitter.

Simpan 150 Kondom

Ika, waria yang menjual dirinya lewat dunia maya, ternyata menyimpan ratusan kondom dan puluhan bungkus gel pelicin di kamar kosnya Gang Haji Kani Nomor 9, Jalan Arief Rahman Hakim, Beji, Depok.

Saat menggerebek kamar kos Ika, polisi mendapati 150 kondom, 6 di antaranya rasa cokelat, dan 50 bungkus gel pelicin atau lubricant.

"Selain itu, kami juga amankan barang bukti kantong plastik yang berisi tisu bekas lap air mani," tutur Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Suparmo melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (4/5/2016).

Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 3,3 juta di mana Rp 800 merupakan hasil 'kerja' Ika malam itu dan Rp 2,5 juta uang tabungan Ika selama menjalankan profesinya sebagai pemuas syahwat lelaki hidung belang.

"Terakhir, ada dua HP tersangka yang kami amankan. Yang diduga untuk berkomunikasi dengan para pelangan," kata Suparmo.

Ika diringkus polisi lantaran menjual jasa prostitusi melalui media sosial Twitter dengan nama akun @ikawaria. Pria gemulai yang berpenampilan seperti perempuan ini mempertontonkan aksi-aksi persetubuhan dirinya dengan pria melalui video dan gambar yang dimuat di akun Twitter-nya.

Berdasarkan pengakuan waria asal Brebes ini, dirinya memasang tarif Rp 800 per kencan.

"Tarif awal atau DP (down payment)-nya 300 ribu, ditransfer ke nomor rekening Bank BCA atas nama Ruth Chusnul Kotimah. Kemudian setelah melakukan hubungan seksual sesama jenis, pelanggan membayar lagi 500 ribu," ujar Suparmo.

Penelusuran Liputan6.com di akun Twitter-nya, waria 34 tahun ini dengan blak-blakan memberikan nomor kontaknya baik melalui aplikasi WhatsApp 081314437341, maupun identitas line dengan rimming_specialis2 di laman profil dirinya.

Ia pun menuliskan beberapa tagar, yakni #waria #shemale #ladyboy. Namun sepertinya akun ini sudah dikunci Ika sejak dirinya tertangkap, Selasa 3 Mei 2016.

Tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena menyebarkan konten porno melalui Twitter.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya