Ongen Diputus Bebas, Bareskrim Polri Serahkan ke Jaksa

Kasus Ongen sempat memakan waktu lama karena berkas perkaranya bolak-balik dari penyidik ke JPU ke polisi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Mei 2016, 08:29 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2016, 08:29 WIB
20151229-Gedung-Bareskrim-Mabes-Polri
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas Yulianus Paonganan alias Ongen, pemilik akun Twitter @ypaonganan yang mengunggah foto dengan konten pornografi antara Presiden Jokowi dengan artis Nikita Mirzani.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang sempat optimistis kasus tersebut bisa tuntas menyerahkan keputusan tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Silakan dikonfirmasi ke jaksa penuntut umum," ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.

Proses penyidikan kasus Ongen sempat memakan waktu lama karena berkas perkaranya bolak-balik dari penyidik ke JPU begitupun sebaliknya. Baru kemudian perkara itu dinyatakan P21 atau lengkap dan masuk tahap persidangan.

Namun, saat sidang ketiga dengan agenda putusan sela, Ongen divonis bebas. Agung menjelaskan berkait putusan bukan lagi wewenang pihaknya. Yang terpenting, penyidik telah melakukan tugasnya. Masalah penuntutan adalah ranah kejaksaan.

"Penyidikan telah selesai dan memasuki tahap penuntutan," ucap Agung.

Yulianus Paonganan alias Ongen, pengunggah foto Presiden Jokowi dan Nikita Mirzani akhirnya diputus bebas oleh hakim dalam putusan sela. Dalam amar putusannya, Hakim Nursiyam mengatakan, majelis hakim menerima keberatan penasihat hukum terdakwa.

"Mengadili, menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Yulianus Paonangan dibebaskan dari tahanan," ujar Nursiyam dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 10 Mei 2016.

Kendati demikian, Ongen hanya terlepas dari perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, putusan sela ini belum masuk pada substansi materi perkara.

"Pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah sesuai perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, atau sebaliknya," jelas Nursiyam.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya