Akhir 3 in 1 di Tangan Ahok

Ahok menyadari penghapusan tersebut tentu memiliki konsekuensi, yakni bertambanya kemacetan Ibu Kota.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Mei 2016, 08:31 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2016, 08:31 WIB
20160510- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok di KPK-Jakarta-Helmi Afandi
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (10/5). Ahok mengaku dicecar penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sepakat menghapus sistem 3 in 1. Penghapusan sistem yang marak memunculkan joki dan eksploitasi anak itu resmi diterapkan pada 16 Mei 2016, usai uji coba selama satu bulan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyadari, penghapusan tersebut tentu memiliki konsekuensi, yakni bertambahnya kemacetan Ibu Kota.

Namun Ahok bersikukuh, lebih baik macet daripada mengorbankan anak-anak.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya berencana membuat grup diskusi untuk membahas apakah penerapan sistem ganjil-genap diperlukan untuk meminimalkan kemacetan.

"Pasti dihapus, sudah sepakat. Nanti buat grup diskusi karena ini tambah macet, apakah perlu ganjil genap atau tunggu electronic road pricing (ERP)," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu malam 11 Mei 2016.

Drama Pemprov DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya sempat terjadi karena perbedaan pendapat terkait penghapusan tersebut. Polisi mengaku kewalahan menangani lonjakan volume kendaraan pada masa uji coba April lalu.

Mengetahui hal tersebut, Ahok melunak. Dia tak ngotot lagi menghapus 3 in 1. Ahok juga meminta pertimbangan kepolisian dan pakar transportasi untuk mengkaji kembali apakah penghapusan 3 in 1 akan efektif.

7 Solusi

Keputusan Ahok menghapus 3 in 1 bermula saat dia mengetahui banyak anak yang dieksploitasi untuk menjadi joki.

Niat Ahok semakin mantap setelah mengetahui hasil survei, bahwa dengan atau tanpa 3 in 1 Jakarta tetap saja macet. Tepat seminggu dari rencana penghapusan, uji coba penghapusan 3 in 1 dilakukan.

Saat ini, berdasarkan hasil evaluasi survei Dishub DKI selama masa uji coba penghapusan 3 in 1 satu bulan, terbukti 78,1 persen penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) hilang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan, ada tujuh solusi yang disiapkan untuk mengurai kemacetan akibat penghapusan jalur 3 in 1.

Pertama, rekayasa lalu lintas sebelum dan sesudah memasuki kawasan 3 in 1 serta memasang rambu-rambu lalu lintasnya. Kedua, merekayasa pengaturan lampu lalu lintas dengan prioritas TransJakarta.

Ketiga, berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk percepatan penanganan separator busway. Keempat, peningkatan pelayanan angkutan umum dengan penambahan armada TransJakarta dan sterilisasi jalur.

Berikutnya, berkoordinasi dengan PT Jasa Marga terkait sistem GTO untuk pintu tol Semanggi 1-2 dan pintu tol Senayan. Keenam, penempatan petugas Dishubtrans di titik rawan kemacetan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk sterilisasi jalur TransJakarta. Terakhir, percepatan jalur ERP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya