7 Solusi Urai Kemacetan Setelah 3 In 1 di Jakarta Dihapus

Jalur 3 in 1 resmi di jakarta akan dihapus mulai 16 Mei 2016 nanti.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Mei 2016, 18:31 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2016, 18:31 WIB
20160405- Hari Pertama Penghapusan 3 in 1 Jalan Sudirman Macet Parah-Jakarta- Johan Tallo
Kendaraan terjebak macet saat uji coba hari pertama penghapusan 3 in 1 di Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4). Uji coba penghapusan 3 in 1 ini akan dilakukan dua tahap yakni pada tanggal 5-8 April & 11-13 April 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan solusi pasca-penghapusan 3 in 1 mulai Senin, 16 Mei mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah menyebutkan, ada tujuh solusi yang disiapkan untuk mengurai kemacetan akibat dihapuskan jalur 3 in 1.

Pertama, rekayasa lalu lintas sebelum dan sesudah memasuki kawasan 3 in 1 serta memasang rambu-rambu lalu lintasnya. Kedua, merekayasa pengaturan lampu lalu lintas dengan prioritas TransJakarta.

 

Ketiga, berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga DKI untuk percepatan penanganan separator busway. Keempat, peningkatan pelayanan angkutan umum dengan penambahan armada TransJakarta dan sterilisasi jalur.

Berikutnya, berkoordinasi dengan PT Jasa Marga terkait sistem GTO untuk pintu tol Semanggi 1-2 dan pintu tol Senayan. Keenam, penempatan petugas Dishubtrans di titik rawan kemacetan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk sterilisasi jalur TransJakarta. Terakhir, percepatan jalur electronic road pricing atau ERP.

 "Ini catatan dan solusi sehingga masyarakat tahu jalan alternatif," ucap Andri saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (10/5/2016).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya