Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melihat adanya laporan yang tidak memenuhi syarat verifikasi dalam kunjungan kerja anggota dewan. Hal itu menimbulkan adanya potensi kerugian negara Rp 945.465.000.000.
Menindaklanjuti temuan itu, Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan fraksinya mengeluarkan surat untuk mengingatkan laporan kunjungan kerja para anggotanya. Fraksinya membuat format laporan kunjungan kerja untuk dipenuhi.
"Kemarin (10 Mei 2016) diingatkan kembali oleh sekretaris fraksi, Bambang Wuryanto, supaya dalam satu tahun terakhir, semua akan disusun ulang," kata Hendrawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Baca Juga
Hendrawan mengatakan, kewajiban membuat laporan itu hanya untuk mengingatkan anggota dewan yang menganggap enteng pelaporan tersebut. Apalagi, terkait kegiatan politik yang tidak bisa dilaporkan secara langsung.
"Misalnya nyumbang ini, nyumbang itu, puluhan juta kan gak bisa dipertanggungjawabkan. Lalu mengumpulkan orang dikasih transport, bagaimana cara pertanggungjawabannya," imbuh dia.
Anggota Komisi XI itu mengatakan surat tersebut untuk mengingatkan anggota dewan untuk menggunakan dana reses sebaik-baiknya. Contohnya, sosialisasi empat pilar atau undang-undang.
"Gunakanlah forum itu, kegiatannya ada gitu loh, jangan stempel saja," Hendrawan menandaskan.