Kumpulkan Bukti Suap Reklamasi, KPK Periksa 2 Anggota DPRD DKI

Kedua Anggota DPRD DKI yang diperiksa KPK adalah politikus Partai Nasdem Bestari Barus dan politikus PDIP Yuke Yurike.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Mei 2016, 11:33 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2016, 11:33 WIB
Reklamasi Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan suap terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan suap terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta. Dua anggota DPRD DKI pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

Keduanya adalah politikus Partai Nasdem Bestari Barus dan politikus PDIP Yuke Yurike.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Keduanya diperiksa untuk tersangka‎ Ariesman Widjaja, Presiden Komisaris PT Agung Podomoro Land (APL).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (16/5/2016).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dari pihak swasta bernama Zainuddin, Syaiful Zuhri alias Pupung karyawan PT Agung Sedayu Group, dan Darjamuni yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI‎.

"Mereka juga sama jadi saksi untuk AWJ," ucap Yuyuk.

Pada kasus suap dalam pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya