Liputan6.com, Jakarta - Pemotor 25 tahun berinisial YS kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dia dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan tindakannya memukul polisi lalu lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Aipda Nasrul.
"Ya, dilakukan penahanan. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 213 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum yang ancaman penjaranya 5 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Kasus penganiayaan tersebut terjadi saat Aipda Nasrul beserta 15 rekannya menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya di Jalan Darmawangsa 10, Jakarta Selatan, Minggu 22 Mei 2106.
Baca Juga
YS yang mengendarai sepeda motor terjaring razia. Saat itu, Aipda Nasrul meminta YS menunjukkan kelengkapan surat-surat berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, YS ternyata tidak memiliki SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aipda Nasrul kemudian berniat menahan STNK, tapi YS tak terima dan memukul polisi muda itu.
"Akan disita STNK, ternyata didapat pukulan dari tersangka. Mereka melawan, tidak terima mau ditilang. Lalu yang bersangkutan diamankan oleh saksi-saksi, ada tiga petugas dan dibawa ke Polres Selatan untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Awi.