Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang kejahatan seksual. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menuturkan, bila kejahatan seksual dilakukan anak di bawah umur, maka mereka luput dari hukuman kebiri kimia.
"Pelaku anak-anak tidak, ini kan orang yang dewasa melakukan pada anak-anak. Kan ada UU tentang Peradilan Anak, itu beda ya," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Pemberian hukuman tersebut lebih berpeluang dijatuhkan pada pelaku yang berulang kali melakukan kejahatan seksual. Nantinya, hakim yang akan memutuskan hukuman mana yang pantas diberikan.
Baca Juga
"Nanti hakim lihat fakta-fakta dan itu diberikan pada pelaku berulang, pelaku beramai-ramai, paedofil pada anak-anak. Bukan pada sembarang. Hukuman tambahan ini ada beberapa. Pertama, kebiri kimia. Kedua, pemasangan alat deteksi elektronik," tutur dia.
"Boleh hanya kebiri, boleh alat deteksi elektronik, termasuk pengumuman yang bersangkutan pada publik. Diumumkan secara publik untuk hukuman sosial," tambah Yasonna.
Yasonna juga menambahkan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 masih diatur hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, karena Indonesia masih mengakui hukuman tersebut. Bahkan, Mahkamah Konstitusi pun menilai hukuman tersebut dianggap kedaulatan negara.
Advertisement