Menteri Yasonna: Anak-anak Tidak Kena Hukuman Kebiri Kimia

Pemberian hukuman kebiri lebih berpeluang dijatuhkan pada pelaku yang berulang kali melakukan kejahatan seksual.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 25 Mei 2016, 19:17 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2016, 19:17 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat wawancara ekslusif dengan Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Kamis (3/3/2016). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang kejahatan seksual. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menuturkan, bila kejahatan seksual dilakukan anak di bawah umur, maka mereka luput dari hukuman kebiri kimia.

"Pelaku anak-anak tidak, ini kan orang yang dewasa melakukan pada anak-anak. Kan ada UU tentang Peradilan Anak, itu beda ya," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Pemberian hukuman tersebut lebih berpeluang dijatuhkan pada pelaku yang berulang kali melakukan kejahatan seksual. Nantinya, hakim yang akan memutuskan hukuman mana yang pantas diberikan.

"Nanti hakim lihat fakta-fakta dan itu diberikan pada pelaku berulang, pelaku beramai-ramai, paedofil pada anak-anak. Bukan pada sembarang. Hukuman tambahan ini ada beberapa. Pertama, kebiri kimia. Kedua, pemasangan alat deteksi elektronik," tutur dia.

"Boleh hanya kebiri, boleh alat deteksi elektronik, termasuk pengumuman yang bersangkutan pada publik. Diumumkan secara publik untuk hukuman sosial," tambah Yasonna.

Yasonna juga menambahkan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 masih diatur hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, karena Indonesia masih mengakui hukuman tersebut. Bahkan, Mahkamah Konstitusi pun menilai hukuman tersebut dianggap kedaulatan negara.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya