Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ia ditahan atas dugaan penistaan agama terkait pendirian dan kegiatan Gafatar.
"Betul sudah ditahan. Tadi malam, saya tanda tangan berkas penahanannya pukul 19.30 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agun Andrianto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Agus menuturkan, selain menahan Musadeq, Bareskrim juga menahan Ketua Umum Gafatar Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya. Keduanya ditahan atas dugaan pemufakatan jahat untuk melakukan makar sesuai Pasal 110 ayat 1, Jo 107 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Si Andri dan Mahful Muis Tumanurung itu kan dia juga melakukan pemufakatan mendirikan negara," ucap Agus.
Selama proses penyidikan, Agus menambahkan, pihaknya juga telah menyita ratusan lembar dokumen dari Gafatar. Di antaranya brosur selebaran tentang kegiatan organisasi Gafatar.
Baca Juga
"Ada juga kitab-kitab. Dia (Musadeq) kan nyatukan kitab Alquran, Injil, sama Yahudi, disatukan, dicampur-campur lah begitu. Yang pasti barang bukti sudah kita periksa dengan keterangan saksi yang ada," Agus menandaskan.
Keberadaan kelompok Gafatar terkuak menyusul banyaknya laporan orang hilang. Orang yang hilang tersebut ternyata banyak mendiami wilayah di Kalimantan.
Hingga akhirnya, pemerintah memulangkan ribuan warga eks Gafatar dari Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat karena penolakan masyarakat sekitar. Mereka dipulangkan ke berbagai pulau tempat asal mereka.
Advertisement
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap kelompok Gafatar. Ada 2 alasan MUI mengeluarkan fatwa seperti itu. Pertama, Gafatar merupakan metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah‎, sebuah aliran kepercayaan yang melakukan sinkritisme ajaran dari Alquran, Injil, Yahudi, dan wahyu yang diakui turun dari pemimpinnya. Aliran ini dipimpin Ahmad Mussadeq
Untuk menindaklanjuti fatwa itu, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Pakem) Kejaksaan mengeluarkan produk hukum terkait pelarangan terhadap Gafatar. Aturan itu dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Jaksa Agung dan 2 menteri.