Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)Â Ahmad Musadeq ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Musadeq ditahan lantaran diduga melakukan penistaan agama dengan ormasnya tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan dalam ormasnya itu, Musadeq kerap kali mendoktrin pengikutnya dan mengaku sebagai Nabi.
"Ahmad Musadeq, dia mengaku sebagai peganti nabi setelah Nabi Muhammad. Dia yang membaiat orang (pengikutnya). Syahadatnya diganti," terang Agus saat dihubungi di Jakarta, Kamis 25 Mei 2016.
Tak hanya itu, Musadeq juga diduga melakukan tindakan makar dengan berencana mendirikan suatu negara. Bahkan ia menunjuk Andri Cahya sebagai presiden.
Baca Juga
"Tapi juga mendirikan negara. Andri, anaknya Ahmad Musadeq ditunjuk sebagai presiden," ucap dia.
Dari bukti-bukti yang didapat, terang Agus, unsur dugaan makar cukup memenuhi. Sebab ditemukan struktur pemerintahan dari dokumen-dokumen milik Musadeq dan pengikutnya.
"Kita kumpulkan bukti-bukti, upaya untuk makar. Karena ada struktur presiden, wakil, mendagri, mentri pertahanan itu ada," pungkas Agus.