Catut Nama Kapolsek Tebet, 4 Pemeras Tukang Ojek Diringkus

Empat preman itu memungut paksa uang tersebut dari tukang ojek dengan dalih keamanan wilayah.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Mei 2016, 22:03 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2016, 22:03 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus empat pemeras tukang ojek yang biasa mangkal di dekat Stasiun Tebet, Jakarta Selatan. Keempat pria pengangguran itu kedapatan tengah memeras sejumlah tukang ojek dengan mencatut nama Kapolsek Tebet Kompol Nurdin A Rahman.

Kanit Reskrim Polsek Tebet Iptu Mudiran mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya aduan sejumlah tukang ojek yang kerap dimintai uang oleh empat preman itu. Mereka memungut paksa uang tersebut dengan dalih untuk keamanan wilayah.

"Keempat pelaku meminta uang ke para ojek pangkalan yang ngetem di sekitar Stasiun Tebet dengan alasan uang tersebut akan disetorkan kepada Kapolsek Tebet sebagai uang koordinasi," ucap Mudiran di Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Mudiran membeberkan, keempat tersangka pemerasan tersebut yakni ‎Irfan (35), Sugandi (49), Suryana (47), dan Wola (36). Setiap tukang ojek diminta mengumpulkan uang masing-masing Rp 10 ribu. Keempat preman jalanan itu bahkan kerap mengintimidasi para pengojek.

"Para pelaku kami tangkap saat menghitung uang hasil memeras di sekitar Stasiun Tebet," tutur Mudiran.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita uang Rp 340 ribu yang diduga hasil memeras para tukang ojek. ‎Polisi juga menyita buku tagihan dan fotokopi KTP para tukang ojek yang telah menyetor uang keamanan ke mereka.

"Ternyata tidak hanya tukang ojek pangkalan yang jadi korban. Tadi ‎puluhan ojek online juga datang ramai-ramai ke Kantor Polsek Tebet untuk lapor dan konfirmasi," ujar Mudiran.

‎Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tebet.

"Kapolsek menjelaskan, tidak pernah meminta uang koordinasi kepada tukang ojek. Beliau juga mengimbau agar masyarakat tak mudah percaya dengan pungutan yang mencatut nama kapolsek atau institusi Polri," kata Iptu Mudiran terkait kasus pemerasan dan pencatutan nama tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya