Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang tertunda pada pekan lalu.
Nurhadi menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus du‎gaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"NHD diperiksa lanjutan hari ini. Lanjutan pekan lalu," kata Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2016).
Ada sejumlah hal yang akan dikorek penyidik dari mulut Nurhadi. Salah satu hal yang bakal dikorek mengenai temuan uang sebesar Rp 1,7 miliar saat penggeledahan di kediamannya beberapa waktu lalu.
Uang itu kemudian disita bersama sejumlah dokumen. Diduga, uang tersebut masih ada keterkaitan dengan kasus.
Baca Juga
"Dikonfirmasi mengenai keterangan yang diketahui terkait dengan kasus yang melibatkan tersangka DAS. Dan juga soal temuan hasil penggeledahan," kata Yuyuk.
Salam kasus dugaan suap pendaftaran perkara PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno.
Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta oleh Doddy. Pada saat ditangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta dari Doddy.
Adapun, ‎dalam kasus ini memang ada beberapa pihak yang diduga terlibat. Terutama mereka yang sudah dicegah ke luar negeri. Yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.