Liputan6.com, Semarang - Sebanyak enam dari 21 pelaku kejahatan seksual terhadap bocah perempuan SR yang masih duduk di bangku SD kelas 6 berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Tiga dari enam pelaku yang tertangkap masih di bawah umur.
Semua pelaku merupakan remaja putus sekolah dan tergabung dalam kelompok remaja berandalan geng rape.
"Sedang kita dalami, baru kita amankan enam dan semuanya ngaku," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Burhanuddin, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (31/5/2016).  Â
Advertisement
Baca Juga
Akibat tindak pelecehan seksual tersebut, korban SR kini mengalami trauma hebat dan menderita sakit kelamin. Komnas Perlindungan Anak bekerja sama dengan Pemkot Semarang telah memberikan perawatan psikolog pada korban.Â
"Negeri ini belum berhenti dari gerombolan-gerombolan pemerkosa. Saya sebut namanya dengan gerombolan pemerkosa karena geng rape itu sekarang ini perlu diwaspadai dan sudah sangat menakutkan," ungkap Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait.
Bocah SR siang tadi didatangkan ke Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah. Bocah 12 tahun ini dipertemukan dengan Wakil Walikota Semarang Hevarita Gunaryanti, yang secara khusus datang untuk memastikan kasus ini diproses secara hukum.
SR dicabuli 21 pemuda dalam tiga kejadian berbeda. Tindak kejahatan seksual pertama dilakukan tujuh pemuda pada 7 Mei lalu. Lima hari kemudian sebanyak 12 orang kembali mencabuli SR di sebuah depo pasir.
Terakhir pada 14 Mei 2016 lalu. Dua pemuda melakukan pelecehan seksual terhadap bocah yang masih duduk di kelas 6 SD ini di sebuah gubuk, setelah dipaksa menenggak minuman keras dan pil koplo.