Liputan6.com, Semarang - Seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun di Semarang, Jawa Tengah, diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh 21 pria. Korban diduga dicabuli tiga kali dalam rentang waktu 7-21 Mei 2016 di tiga lokasi yang berbeda.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengaku sudah bertemu dengan korban dan orangtuanya di Semarang, beberapa hari lalu.
"Saya sudah bertemu orangtua dan korban di salah satu rumah aman. Saya terkejut di Semarang terjadi kejahatan seksual oleh 21 orang," kata Arist kepada Liputan6.com di Semarang, Jateng, Selasa (31/5/2016).
Arist menuturkan, korban dijahati secara seksual dalam waktu dan tempat berbeda. Peristiwa memilukan itu pertama kali diduga terjadi pada Sabtu, 7 Mei lalu pukul 00.00 di sebuah gubuk oleh tujuh pelaku.
Baca Juga
Kejadian kedua berlangsung pada Kamis, 12 Mei 2016, di dekat depo pasir yang disebut-sebut dilakukan 12 orang, dan terakhir pada Sabtu, 14 Mei, di gubuk pembuatan batu bata oleh dua orang. Bahkan diduga korban juga dicekoki pil koplo.
"Itu dalam beberapa hari, jadi diintimidasi oleh pelaku. Namanya 'Gang Rape'," tutur Arist.
Saat ini, korban mengalami trauma dan gangguan pada alat reproduksinya. Rencananya, Arist akan datang ke Semarang untuk mendampingi kasus tersebut pada Rabu, 1 Juni 2016.
Suka Sama Suka?
Saat ini, enam dari 21 pemuda bejat tersebut sudah ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. Sisanya masih dalam pengejaran.
"Masih dikembangkan. Yang mengakui baru enam orang, masih dikembangkan berdasarkan pengakuan tersangka," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Burhanudin di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Menurut dia, korban mengaku hanya ada delapan pelaku kejahatan seksual. Dua di antaranya dikenal korban. Sementara itu, dari enam pelaku yang ditangkap, ada dua yang masih di bawah umur.
Sesuai jumlah pelaku versi kepolisian, dari informasi yang diperoleh komplotan pencabul yang ditangkap berinisial IQ (16), AF (16), RI (18), yang merupakan warga Plamongan Sari, Semarang. Kemudian, ada WA (36), UP (18), dan satu orang belum diketahui identitasnya. Sementara yang masih dalam pengejaran berinisial NM dan ZA.
Kepolisian mengaku belum menemukan adanya unsur pemaksaan dalam peristiwa yang terjadi sampai tiga kali itu. Menurut Burhanudin, korban dirayu oleh pelaku sehingga akhirnya terjadi pencabulan.
"Tidak ada unsur paksaan. Perkosaan itu tahulah unsurnya. Ini suka sama suka dengan rangkaian kata indah. Ya namanya anak dirayu," ujar Burhanudin.
Namun, menurut Burhanudin, karena korban adalah anak di bawah umur, sudah seharusnya mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, para penjahat tetap akan dituntut dengan hukuman dan dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Anak ini kewajiban kita mengamankan, jangan sampai dinodai seperti ini. Tentunya para tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak," tutur Burhanudin.
Advertisement