Pengacara Jessica: Sampel Celana Tidak Sah Jadi Barang Bukti

Menurut dia, polisi bisa menyertakan celana sebagai barang bukti, jika celana tersebut yang dipakai Jessica saat bertemu Mirna.

oleh Audrey Santoso diperbarui 01 Jun 2016, 05:29 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 05:29 WIB
20160527_jessica-kejari-ke-pondok-bambu-FF
Wajah lelah Jessica Kumala Wongso usai polisi serahkan jessica ke Kejaksaan Negeri Pusat, Jakarta, Jumat (27/5). Jessica akan ditempatkan di ruang masa pengenalan awal lingkungan (Mapenaling) Rutan Pondok Bambu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam menilai sikap penyidik memasukan 2 sampel celana sebagai barang bukti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tidak sah secara hukum.

Menurut dia, polisi bisa menyertakan celana sebagai barang bukti, jika celana tersebut yang dipakai Jessica saat bertemu Mirna.

Kenyataannya 2 sampel celana yang digunakan polisi adalah celana baru yang sekadar dijadikan alat peraga untuk mematahkan alibi Jessica terkait alasannya membuang celana yang digunakannya saat bersama Mirna.

"Yang namanya alat bukti, ya harus celana yang dipakai dong. Kalau celana itu enggak ketemu lalu diganti sampel enggak bisa dijadikan alat bukti dong. Alat bukti itu yang melekat dalam sebuah tindak pidana," ucap Boestam saat dihubungi di Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.

Ia pun menegaskan akan mempermasalahkan kesahihan sampel celana saat di pengadilan nanti. Ia yakin hakim juga akan berpendapat sama, bahwa barang bukti seharusnya barang yang melekat pada tindak pidana.

"Ya kita tolak dong. Yang namanya alat bukti itu saat kejadian dia menggunakan baju apa, terus celana apa. Nah kalau misalkan diganti dengan sampel itu akan ditepis, kita bicara hukum. Akan kita tolak dan hakim juga akan menolak," penasihat hukum Jessica itu menegaskan.

Menurut Boestam, polisi hanya bisa berasumsi dengan 2 sampel celana. Sementara, hukum pidana tak mengenal asumsi. "Itu asumsi, dihukum pidana tidak mengenal asumsi, hanya mengenal pembuktian."

Penyidik Polda Metro Jaya menyertakan 2 sampel celana panjang sebagai salah satu dari 37 barang bukti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. Pertanyaan yang timbul, apa kaitan sampel celana dengan pembuktian keterlibatan Jessica dalam kasus tewasnya Mirna?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan peran sampel celana tersebut digunakan penyidik untuk menggambarkan bentuk robek celana Jessica yang dibuang sehabis bertemu Mirna. Karena, imbuh Awi, ada perbedaan keterangan soal celana antara Jessica dengan pembantunya.

"Jadi celana itu begini, celana yang bersangkutan kan hilang, makanya polisi mencari contoh. Hal ini dilakukan karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ada perbedaan antara keterangan Jessica dengan pembantunya. Jessica ngomongnya sobeknya begini dan pembantunya ngomongnya sobeknya lain," jelas Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 30 Mei 2016.

Awi menuturkan 2 celana tersebut sengaja dibeli polisi agar Jessica dan pembantunya bisa mempraktikkan ulang di mana letak kerusakan celana yang hilang. Nantinya biar hakim yang menilai keterangan siapa yang layak dipercaya. Apakah Jessica, atau pembantunya.

"Makanya polisi beli celana untuk dipraktikkan oleh Jessica dan pembantunya bagaimana sobeknya. Itu fakta hukumnya ditaruh, nanti dikasih tahu sama hakim dan JPU. Ini lho bahwa si tersangka bohong. Mengenai yang benar yang mana, biar hakim yang menilai," Awi menerangkan.

Langkah awal polisi dalam menyidik kasus kematian Mirna adalah dengan menggeledah rumah Jessica Wongso, teman minum kopi Wayan Mirna Salihin yang meninggal karena keracunan sianida. Namun, polisi tidak menemukan celana yang dipakai Jessica saat minum kopi bersama Mirna di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta.

Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, mengatakan polisi telah memeriksa asisten rumah tangga kliennya guna menanyakan keberadaan celana tersebut.

Saat penggeledahan, Minggu malam, 10 Januari 2016, polisi menyita beberapa barang pribadi Jessica, termasuk pakaian yang melekat di tubuhnya sesuai dengan rekaman CCTV di Olivier Cafe. Namun, hanya celana Jessica saja yang tidak ditemukan polisi.

Celana Robek

"Celananya itu robek pas dia mau bantu Mirna. Saat pulang, pembantunya bilang, 'Non ini robek, enggak bisa dijahit lagi. Buang saja yah.' Jessica bilang, 'Ya sudah. Kan, sudah tidak bisa dipakai,'" kata Yudi di Mapolda Metro Jaya, Rabu 20 Januari 2016.

Lalu, ucap Yudi, polisi mencarinya sampai mengaduk-aduk tempat sampah. Namun celana itu tak kunjung ditemukan.

Menanggapi penyataan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membenarkan. Namun versi polisi, bukan asisten rumah tangga Jessica yang berinisiatif membuang, melainkan Jessica sendiri.

Bahkan tak hanya tempat sampah, celana Jessica yang konon robek di bagian tengah pun dicari polisi sampai ke tempat penampungan sampah.

"Ada keterangan dari saksi (asisten rumah tangga) mengatakan yang bersangkutan (Jessica) minta buang celana. Kita cari ke tempat sampah enggak ketemu. Kita cari sampai ke pool sampah enggak ketemu. Ditanya kenapa mesti dibuang, alasannya celananya robek," Krishna menjelaskan.

Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka tunggal pembunuhan berencana Mirna karena ia berada di lokasi kejadian saat temannya itu meminum Es Kopi Vietnam yang diduga sudah diberi racun sianida. Jessica adalah orang yang memesan tempat serta membayar tagihan minuman sebelum Mirna dan temannya, Hanie, datang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya