Liputan6.com, Jakarta - KPK merampungkan pemeriksaan terhadap ‎Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Mohamad Said.
Politikus Partai Golkar itu diperiksa sekitar 10 jam dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Keluar dari KPK, Muhidin selalu membantah setiap ditanya awak media. Seperti ketika ditanya‎ soal pertemuan informal pimpinan Komisi V dengan pejabat Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono.
Advertisement
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu (soal pertemuan)," kata Muhidin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Bahkan, Muhidin meminta awak media untuk menanyakan hal itu ke penyidik. Meski, Taufik sendiri sudah mengakui soal pertemuan itu. "Tanya saja sama penyidiknya," ucap dia dengan wajah panik.
Kendati pertemuan itu dipungkiri, Muhidin justru tahu apa yang dibahas. Menurut dia, pertemuan itu tak membahas soal proyek. "Itu aspirasi," ujar Muhidin yang terlihat buru-buru berjalan keluar.
Selain membantah soal pertemuan, dia juga menampik pernah mengakomodasikan dana aspirasi kepada pejabat Kementerian PUPR. "Tidak pernah, tidak pernah. Tanya saja sama Sekjen (Kementerian PUPR)," ujar dia.
Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjojono sebelumnya mengaku sempat bertemu pimpinan Komisi V DPR. Pertemuan informal itu membahas usulan atau program aspirasi dalam bentuk proyek-proyek agar dimasukkan dalam APBN 2016.
Pertemuan ini juga terungkap dalam berkas tuntutan terdakwa Abdul Khoir. Dalam berkas itu dijelaskan adanya pertemuan informal pimpinan dan kepala kelompok fraksi Komisi V dengan pejabat-pejabat Kementerian PUPR, salah satunya Taufik Widjojono.
Pertemuan itu terjadi pada 14 September 2015, sesaat sebelum raker resmi di DPR. Undangan pertemuan hanya dikirim melalui pesan singkat (SMS) oleh Kabag Kesekretariatan Komisi V Prima M.B. Muwa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR tahun 2016. Mulai dari anggota DPR, Kementerian PUPR sampai pihak swasta.
Tersangka yang diduga menerima suap dalam kasus ini adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro yang merupakan anggota Komisi V DPR. Lalu ada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary serta dua staf Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin.
Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Khoir yang juga jadi tersangka kasus ini sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dan berstatus terdakwa.