VIDEO: Kontroversi Penggunaan Aplikasi Qlue

RT/RW yang menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta menilai, penggunaan aplikasi Qlue harusnya tidak disertai kewajiban dan pemberian insentif.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Jun 2016, 03:34 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2016, 03:34 WIB
VIDEO: Kontroversi Penggunaan Aplikasi Qlue
RT/RW yang menolak kebijakan Pemda DKI Jakarta menilai, penggunaan aplikasi Qlue harusnya tidak disertai kewajiban dan pemberian insentif.

Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi Qlue yang merupakan sarana pengaduan masalah dan pelanggaran di kota Jakarta ini, menuai protes setelah ketua RT-RW diwajibkan melapor tiga kali sehari.

Mereka menilai, jumlah kewajiban laporan tersebut harusnya tidak ditentukan. Karena bisa memancing terjadinya laporan palsu, hanya demi memenuhi target dan mendapatkan insentif uang pulsa.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (3/6/2016), kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mewajibkan setiap RT-RW mewajibkan penggunaan aplikasi Qlue menuai penolakan. 

Di antaranya Syarifuddin, Ketua RW 5, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia menyoal kewajiban RT-RW melaporkan pelanggaran yang ada di daerah masing-masing sebanyak tiga kali sehari.

Padahal belum tentu terdapat pelanggaran atau keluhan yang terjadi dalam jangka waktu sehari.

Pernyataan Gubernur DKI Jakarta yang akan memecat RT-RW yang tak melakukan kewajiban melapor tiga kali sehari melalui aplikasi Qlue juga disoal. Apalagi RT-RW dipilih oleh masyarakat dan bukan bagian dari aparat pemerintahan.

RT-RW yang menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut menilai, penggunaan aplikasi Qlue harusnya tidak disertai kewajiban dan pemberian insentif.

Terlepas dari pro kontra, aplikasi Qlue tetap memiliki manfaat bagi masyarakat Ibu Kota untuk menyampaikan keluhan, juga memantau pelayanan publik Pemprov DKI Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya