Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap remaja DS, Saipul Jamil, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Jaksa Dado mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya sampai akhirnya menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Duda Dewi Persik itu. Â Saipul Jamil dikenakan Pasal 82 Undang-Undang perlindungan Anak.
Dado menegaskan, selama di persidangan terdakwa sopan. Namun dia tak mengungkapkan hal-hal apa saja yang memberatkan terdakwa.
"Terdakwa sopan di sidang. Ya kita tuntut tujuh tahun penjara dan denda 100 juta rupiah," kata Dado usai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Kuasa hukum Saipul Jamil, Kazman Sangaji mengatakan pihaknya tidak terima dengan tuntutan yang diberikan JPU. Sebab menurut Kazman, tuntutan yang dibacakan JPU masih sumir. Untuk itu pihaknya akan melakukan pembelaan atau pledoi.
"Kita ajukan pledoi (pembelaan). Poin-poin yang dibacakan Jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan," ujar Kazman.
Sebelumnya, dua kali sidang tuntutan ditunda. Yang pertama, terdakwa Saipul mengaku sakit dengan disertai surat keterangan dokter Lapas Cipinang. Kedua, JPU mengaku belum siap untuk menuntut lantaran harus memperdalam berkas tuntutan.
Saipul Jamil Dituntut 7 tahun dan Denda Rp 100 Juta
Terdakwan Saipul Jamil dinilai sopan. Sebab itulah Jaksa Penuntut Umum menuntut pedangdut ini dengan 7 tahun penjara.
Diperbarui 07 Jun 2016, 17:20 WIBDiterbitkan 07 Jun 2016, 17:20 WIB
Saipul Jamil saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5). Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil kepada DS menghadirkan 14 saksi dari pihak Saipul Jamil. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Gelandang Terhebat Inggris Sepanjang Sejarah: Ada Legenda Manchester United
Strategi Polri Atasi Lonjakan Kendaraan di Gerbang Tol Selama Arus Balik Lebaran 2025
Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Polda Lampung Siapkan 'Delay System' di Pelabuhan Bakauheni
Pasar Tradisional Sepi, Menteri Maman Paparkan Penyebabnya
Alasan Presiden AS Donald Trump Terapkan Tarif Impor
39 Ribu Kendaraan Melintas di Cipali Pada H3 Lebaran 2025
Belanja Perlengkapan Sekolah Usai Lebaran, Ini Tips Agar Pembelianmu Tepat dan Hemat
Imbas Jalur Puncak Bogor Tergenang, One Way Arah Jakarta Lebih Panjang
Chelsea vs Tottenham Hotspur: Dominasi Rekor Pertemuan, The Blues Bakal Jaga Dominasi?
Mudik Usai, Polda Lampung Siaga Amankan Wisata dan Arus Balik Pasca-Lebaran
Gerai di Indonesia Lagi jadi Sorotan, Intip Perjalanan Sang Pendiri Lulu Hypermarket
Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada