Saipul Jamil Dituntut 7 tahun dan Denda Rp 100 Juta

Terdakwan Saipul Jamil dinilai sopan. Sebab itulah Jaksa Penuntut Umum menuntut pedangdut ini dengan 7 tahun penjara.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Jun 2016, 17:20 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2016, 17:20 WIB
20160523-Sidang-Saipul-Jamil-Jakarta-HZ
Saipul Jamil saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5). Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil kepada DS menghadirkan 14 saksi dari pihak Saipul Jamil. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap remaja DS, Saipul Jamil, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Jaksa Dado mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya sampai akhirnya menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Duda Dewi Persik itu.  Saipul Jamil dikenakan Pasal 82 Undang-Undang perlindungan Anak.

Dado menegaskan, selama di persidangan terdakwa sopan. Namun dia tak mengungkapkan hal-hal apa saja yang memberatkan terdakwa.

"Terdakwa sopan di sidang. Ya kita tuntut tujuh tahun penjara dan denda 100 juta rupiah," kata Dado usai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

Kuasa hukum Saipul Jamil, Kazman Sangaji mengatakan pihaknya tidak terima dengan tuntutan yang diberikan JPU. Sebab menurut Kazman, tuntutan yang dibacakan JPU masih sumir. Untuk itu pihaknya akan melakukan pembelaan atau pledoi.

"Kita ajukan pledoi (pembelaan). Poin-poin yang dibacakan Jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan," ujar Kazman.

Sebelumnya, dua kali sidang tuntutan ditunda. Yang pertama, terdakwa Saipul mengaku sakit dengan disertai surat keterangan dokter Lapas Cipinang. Kedua, JPU mengaku belum siap untuk menuntut lantaran harus memperdalam berkas tuntutan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya