Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil batal mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Jaksa mengaku belum siap membacakan tuntutan karena harus mempelajari berkas tuntutan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Dado mengatakan, pihak JPU masih harus medalami berkas tuntutan dan memerlukan waktu untuk menimbang pasal apa yang akan dikenakan kepada Saipul.
"Pihak kami masih menimbang menggunakan pasal mana yang akan diajukan dalam tuntutan nanti yaitu antara Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai Pasal Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP," kata Dado di PN Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) sore.
Ia menjelaskan, JPU tentunya menimbang dua pasal tersebut di atas. Tapi Dado mengakui JPU kesulitan saat akan menjerat terdakwa dengan UU Perlindungan Anak.
Sebab, menurut Dado, dalam UU perlindungan anak tidak dijelaskan tentang hubungan intim sesama jenis seperti yang disangkakan ke duda Dewi Perssik itu. Sementara, pihak JPU yakin bahwa korban DS merupakan anak di bawah umur.
"Kalau UU Perlindungan Anak itu enggak ada keterangan hubungan intim sesama jenis atau bukan. Masalahnya ini kan sesama jenis dan di perlindungan anak enggak ada tentang itu. Nah sedangkan di Pasal 292 KUHP di situ terdapat ketentuan mengatur hubungan intim sesama jenis. Tapi ini (DS) juga anak diduga di bawah umur. Makannya bingung mau gunakan yang mana," beber dia.
Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya sudah batal digelar lantaran Saipul mengaku tengah sakit. Dalam sidang tadi, tim kuasa hukum Saipul Jamil juga tak hadir. Sidang pun dipastikan akan dilangsungkan Selasa 7 Juni dan agenda masih mendengarkan tuntutan.
"Jadi sidang tuntutan ditunda besok," tutup Dado.
Alasan Jaksa Gagal Tuntut Saipul Jamil
Saipul Jamil batal mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
diperbarui 06 Jun 2016, 18:42 WIBDiterbitkan 06 Jun 2016, 18:42 WIB
Saipul Jamil saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5). Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil kepada DS menghadirkan 14 saksi dari pihak Saipul Jamil. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Demi Menang Hadiah Secara Online, Pria di China Operasikan 400 Ponsel Secara Bersamaan
Tujuan Demokrasi Secara Umum: Membangun Masyarakat yang Adil dan Sejahtera
Viral Kasus KDRT di Jaktim, Polisi Tangkap Istri yang Seret Suaminya Pakai Mobil
Pengusaha di Jatim Putar Otak Soal UMK 2025 Naik 6,5 Persen
VIDEO: BPBD DKI Jakarta Catat Tiga RT di Pluit Terendam Banjir Rob
Cantikan Mana, Wanita Salehah atau Bidadari? Simak Penjelasan Buya Yahya
Link Nonton Drakor Who Is She! Adaptasi Film Korea Ikonis Miss Granny
Apa Makna Kata Saluran Air: Definisi, Fungsi, dan Jenisnya
Tujuan Upacara Ngaben: Ritual Sakral Umat Hindu Bali
Setelah BI, Giliran Kantor OJK Digeledah KPK
6 Potret Valerie Thomas dan Rafi Haikal Putra Zulhas, Ungkap Hanya Berteman Baik
Frozen Itu Apa: Panduan Lengkap Makanan Beku