Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil batal mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Jaksa mengaku belum siap membacakan tuntutan karena harus mempelajari berkas tuntutan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Dado mengatakan, pihak JPU masih harus medalami berkas tuntutan dan memerlukan waktu untuk menimbang pasal apa yang akan dikenakan kepada Saipul.
"Pihak kami masih menimbang menggunakan pasal mana yang akan diajukan dalam tuntutan nanti yaitu antara Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai Pasal Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP," kata Dado di PN Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) sore.
Ia menjelaskan, JPU tentunya menimbang dua pasal tersebut di atas. Tapi Dado mengakui JPU kesulitan saat akan menjerat terdakwa dengan UU Perlindungan Anak.
Sebab, menurut Dado, dalam UU perlindungan anak tidak dijelaskan tentang hubungan intim sesama jenis seperti yang disangkakan ke duda Dewi Perssik itu. Sementara, pihak JPU yakin bahwa korban DS merupakan anak di bawah umur.
"Kalau UU Perlindungan Anak itu enggak ada keterangan hubungan intim sesama jenis atau bukan. Masalahnya ini kan sesama jenis dan di perlindungan anak enggak ada tentang itu. Nah sedangkan di Pasal 292 KUHP di situ terdapat ketentuan mengatur hubungan intim sesama jenis. Tapi ini (DS) juga anak diduga di bawah umur. Makannya bingung mau gunakan yang mana," beber dia.
Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya sudah batal digelar lantaran Saipul mengaku tengah sakit. Dalam sidang tadi, tim kuasa hukum Saipul Jamil juga tak hadir. Sidang pun dipastikan akan dilangsungkan Selasa 7 Juni dan agenda masih mendengarkan tuntutan.
"Jadi sidang tuntutan ditunda besok," tutup Dado.
Alasan Jaksa Gagal Tuntut Saipul Jamil
Saipul Jamil batal mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
diperbarui 06 Jun 2016, 18:42 WIBDiterbitkan 06 Jun 2016, 18:42 WIB
Saipul Jamil saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5). Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil kepada DS menghadirkan 14 saksi dari pihak Saipul Jamil. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapan Waktu Tepat Makmum Membaca Surat Al-Fatihah? Buya Yahya Jelaskan Aturannya
Hasil LaLiga Real Madrid vs Las Palmas: Menang Meyakinkan, Los Blancos Naik ke Puncak Klasemen
Update Kebakaran Glodok Plaza: 14 Sampel DNA Keluarga Korban Sudah Diterima RS Polri
Kelenteng Ban Hing Kiong, Kelenteng Tertua di Manado yang Penuh Simbol dan Sejarah
Arti Mimpi Ayah Meninggal dan Saya Menangis: Makna Tersembunyi di Balik Air Mata
Diduga Rem Bermasalah, Mobil Tabrak Pesepeda di Kelapa Gading Jakut
Arti Telinga Berdenging: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
Cara Lapor Kekerasan dan Pelecehan Seksual Secara Online di Kota Bandung
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Brighton: Andre Onana Blunder, Setan Merah Tumbang Lagi
Mantan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus Meninggal Dunia
Mimpi Beli Tas Baru: Makna dan Tafsir yang Menarik
Israel Mulai Tarik Pasukan dari Rafah, Bantuan Kemanusiaan Mengalir Deras