Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil batal mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Jaksa mengaku belum siap membacakan tuntutan karena harus mempelajari berkas tuntutan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Dado mengatakan, pihak JPU masih harus medalami berkas tuntutan dan memerlukan waktu untuk menimbang pasal apa yang akan dikenakan kepada Saipul.
"Pihak kami masih menimbang menggunakan pasal mana yang akan diajukan dalam tuntutan nanti yaitu antara Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai Pasal Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP," kata Dado di PN Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) sore.
Ia menjelaskan, JPU tentunya menimbang dua pasal tersebut di atas. Tapi Dado mengakui JPU kesulitan saat akan menjerat terdakwa dengan UU Perlindungan Anak.
Sebab, menurut Dado, dalam UU perlindungan anak tidak dijelaskan tentang hubungan intim sesama jenis seperti yang disangkakan ke duda Dewi Perssik itu. Sementara, pihak JPU yakin bahwa korban DS merupakan anak di bawah umur.
"Kalau UU Perlindungan Anak itu enggak ada keterangan hubungan intim sesama jenis atau bukan. Masalahnya ini kan sesama jenis dan di perlindungan anak enggak ada tentang itu. Nah sedangkan di Pasal 292 KUHP di situ terdapat ketentuan mengatur hubungan intim sesama jenis. Tapi ini (DS) juga anak diduga di bawah umur. Makannya bingung mau gunakan yang mana," beber dia.
Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya sudah batal digelar lantaran Saipul mengaku tengah sakit. Dalam sidang tadi, tim kuasa hukum Saipul Jamil juga tak hadir. Sidang pun dipastikan akan dilangsungkan Selasa 7 Juni dan agenda masih mendengarkan tuntutan.
"Jadi sidang tuntutan ditunda besok," tutup Dado.
Alasan Jaksa Gagal Tuntut Saipul Jamil
Saipul Jamil batal mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
diperbarui 06 Jun 2016, 18:42 WIBDiterbitkan 06 Jun 2016, 18:42 WIB
Saipul Jamil saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5). Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil kepada DS menghadirkan 14 saksi dari pihak Saipul Jamil. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bawa Skuad Garuda ke Level Lebih Tinggi, Mantan Pelatih Timnas yang Mualaf Ini Puji Keberhasilan STY
Diduga Menipu, Pemilik Superstar Fitness Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Penyelamatan Zion Suzuki Jadi Titik Balik Jepang Sikat Timnas Indonesia
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Ganja 8 Kg di Bakauheni, Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Mengenal Planet Speculoos-3B, Kembaran Bumi
Perdebatan Usai, MK Putuskan Tolak Pengujian Perhitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan
Doa Khusus Ragnar Oratmangoen saat Umrah Jelang Laga Timnas Indonesia vs Jepang
Federal Oil Kembali Ungkap Peredaran Pelumas Palsu di Jawa Tengah
Timnas Indonesia Gagal Menang di 5 Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Akui Mulai Rasakan Tekanan
3 Alasan Timnas Indonesia Keok dari Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Debat Terakhir Pilkada Jakarta, Momen Perang Narasi dan Fokus Substansi
Mengenal Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa, Penjaga Warisan Kesultanan Yogyakarta