Pembunuh Enno dengan Cangkul Sangkal Keterangan Saksi

RAL mengaku mendapatkan handphone korban dari seorang pria bernama Dimas.

oleh Audrey Santoso diperbarui 08 Jun 2016, 14:37 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 14:37 WIB
20160517- Polda Metro Jaya Rilis Kasus Pembunuhan Sadis dengan Gagang Pacul- Kombes Pol Krishna Murti-Jakarta
Pelaku pembunuhan sadis dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5). Ketiganya diduga membunuh Enno Parihah alias Indah (18) dengan menggunakan gagang pacul yang dimasukkan kedalam kemaluan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - RAL (16) terdakwa pembunuh Enno Parihah (18) menyangkal keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Melalui kuasa hukum terdakwa, Alfan Sari mengatakan, dari beberapa keterangan dan barang bukti yang diajukan di persidangan, RAL mulai melakukan pembelaannya. Dia menyangkal kenal dengan korban ataupun dua tersangka lainnya.

"Terutama mengenai masalah handphone korban yang ada padanya. Klien kami menjelaskan, dapat handphone tersebut dibeli dari saudara Dimas yang awalnya disebut Bowo, dia salah ngomong, wajar anak 16 tahun," kata Alfan seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/6/2016).

Alfan menjelaskan, Dimas ternyata mendapat telepon genggam tersebut awalnya dari korban. Setelah itu, Dimas menjualnya kepada RAL, lalu dijual kembali ke temannya, Eko.

"Makanya saat ditelusuri penyidik, handphone itu ada di tangan Eko. Tapi Eko bilang beli dari Amad (RAL). Dimas juga sempat diperiksa penyidik, namun tidak ada kejelasan hasilnya. Malah berhenti di klien kami," ujar Alfan.

Dia juga menambahkan, bangunan tempat tinggal mess korban itu terisolasi, sehingga tidak gampang orang masuk ke sana. Karena itu dia meragukan terdakwa bisa masuk.

Alfan mengatakan, pihaknya akan mengajukan beberapa saksi lagi ke pengadilan, jumlahnya mencapai empat orang, dari pihak sekolah terdakwa. Sebab ada saksi yang menyatakan melihat terdakwa naik motor ke TKP, padahal terdakwa tidak bisa naik motor.

"Nanti dibuktikan oleh pihak sekolahnya. Intinya, tidak satu pun keterangan mereka mengarah kepada terdakwa," ujarnya.

Enno Parihah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) ditemukan tewas mengenaskan di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016. Tiga pelakunya memasukkan gagang cangkul ke tubuh Enno.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya