Liputan6.com, Jakarta - RAL (16) terdakwa pembunuh Enno Parihah (18) menyangkal keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Melalui kuasa hukum terdakwa, Alfan Sari mengatakan, dari beberapa keterangan dan barang bukti yang diajukan di persidangan, RAL mulai melakukan pembelaannya. Dia menyangkal kenal dengan korban ataupun dua tersangka lainnya.
"Terutama mengenai masalah handphone korban yang ada padanya. Klien kami menjelaskan, dapat handphone tersebut dibeli dari saudara Dimas yang awalnya disebut Bowo, dia salah ngomong, wajar anak 16 tahun," kata Alfan seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/6/2016).
Alfan menjelaskan, Dimas ternyata mendapat telepon genggam tersebut awalnya dari korban. Setelah itu, Dimas menjualnya kepada RAL, lalu dijual kembali ke temannya, Eko.
"Makanya saat ditelusuri penyidik, handphone itu ada di tangan Eko. Tapi Eko bilang beli dari Amad (RAL). Dimas juga sempat diperiksa penyidik, namun tidak ada kejelasan hasilnya. Malah berhenti di klien kami," ujar Alfan.
Dia juga menambahkan, bangunan tempat tinggal mess korban itu terisolasi, sehingga tidak gampang orang masuk ke sana. Karena itu dia meragukan terdakwa bisa masuk.
Alfan mengatakan, pihaknya akan mengajukan beberapa saksi lagi ke pengadilan, jumlahnya mencapai empat orang, dari pihak sekolah terdakwa. Sebab ada saksi yang menyatakan melihat terdakwa naik motor ke TKP, padahal terdakwa tidak bisa naik motor.
"Nanti dibuktikan oleh pihak sekolahnya. Intinya, tidak satu pun keterangan mereka mengarah kepada terdakwa," ujarnya.
Enno Parihah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) ditemukan tewas mengenaskan di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016. Tiga pelakunya memasukkan gagang cangkul ke tubuh Enno.
Pembunuh Enno dengan Cangkul Sangkal Keterangan Saksi
RAL mengaku mendapatkan handphone korban dari seorang pria bernama Dimas.
Diperbarui 08 Jun 2016, 14:37 WIBDiterbitkan 08 Jun 2016, 14:37 WIB
Pelaku pembunuhan sadis dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5). Ketiganya diduga membunuh Enno Parihah alias Indah (18) dengan menggunakan gagang pacul yang dimasukkan kedalam kemaluan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Modus Penipuan Bank: Waspadai Pencurian Data Pribadi
Komisi I: Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer
Jelang Lebaran 2025, Telkomsel Siapkan Paket 5G Super Untung
Hadapi PSV Eindhoven, Ethan Nwaneri dan Arsenal di Ambang Rekor Baru
350 Caption Malam Aesthetic untuk Menemani Keheningan
4 Tips Pilih Dokter Mata untuk Anak agar Terhindar dari Masalah Penglihatan
7 Potret Aktor Sidik Eduard Kini Jualan Takjil, Tak Gengsi Makan di Trotoar
Pemotretan Jeje Govinda dan Syahnaz Sadiqah, Jadi Orang Penting di Bandung Barat
Gojek Bagi-bagi BHR ke Mitra Driver Lewat Program Tali Asih Hari Raya
Tips Mendidik Anak di Era Digital ala Kak Seto
Video Lawas Tipu-Tipu Pohon Rindang di Sepanjang Jalan Kalimantan Viral Lagi
Sejarah THR Lebaran, Awalnya Hanya untuk PNS Lalu Berkembang hingga ke Kalangan Swasta