Liputan6.com, Tangerang - Kelanjutan sidang pembunuhan sadis Enno Parihah dengan terdakwa RAL (16) dilanjutkan hari ini. Kedua tersangka pembunuh Enno lainnya, yakni RM dan IH juga dihadirkan sebagai saksi.
Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka RM dan IH tiba di gedung Pengadilan Negeri Tangerang. Lalu disusul RAL yang masih mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan peci hitam. Mereka lalu dititipkan di ruang tahanan PN Tangerang.
"Sidangnya menghadirkan lima saksi, dua di antaranya yang tersangka sudah berumur dewasa. Mereka dihadirkan sebagai saksi mahkota," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edward Kaban, Rabu (8/6/2016).
Pelaksanaan sidang masih dilakukan secara tertutup, hanya saksi atau keluarga korban saja yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan sidang. Kedua orangtua almarhumah Enno Parihah juga sudah tiba di PN Tangerang, yang didampingi keluarga besarnya dari Serang, Banten.
Persidangan kasus pembunuhan keji itu akan digelar secara maraton. "Semoga minggu-minggu ini kita sudah melaksanakan sidang putusan. Mengingat perkara ini adalah pelakunya masih di bawah umur maka dalam 20 hari harus selesai," kata Edward.
RAL akan dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 340 KUHP yakni mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 339 dan 351 KUHP dikaitkan dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Namun karena pelakunya masih anak-anak maka hukuman setengahnya dari tuntutan," kata Edward.
Enno Parihah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) ditemukan tewas mengenaskan di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016. Tiga pelakunya memasukkan gagang cangkul ke tubuh Enno.
Berkas tersangka RAL diserahkan terlebih dulu ke Kejaksaan Tangerang mengingat usianya yang masih di bawah umur.
Advertisement