4 Daerah Ini Punya Perda yang Tidak Cerminkan Toleransi

Mendagri akan membuat surat edaran ke para kepala daerah, agar tidak ada lagi perda yang bertolak belakang dengan semangat toleransi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 13 Jun 2016, 20:18 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2016, 20:18 WIB
20160519-Mendagri Tjahjo Kumolo Resmikan Kantor Baru BNPP-Jakarta
Mendagri Tjahjo Kumolo memberi sambutan pada peresmian Kantor Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Jakarta, Kamis (19/5). Keberadaan kantor baru itu diharap dapat memperlancar kordinasi BNPP dengan sejumlah stakeholders (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengecam adanya peraturan daerah (Perda) yang tidak mencerminkan toleransi antarumat beragama. Hal ini mengacu pada razia warung makan milik Saeni (53), di Serang, Banten oleh Satpol PP karena buka siang hari saat bulan Ramadan.

Tjahjo mengatakan, selain di Serang, ada 4 daerah lain yang memiliki Perda serupa. "Bogor, Bengkulu, Lebak, dan Padang. Itu harus jelas alasannya. Apakah betul semua penduduknya 100 persen Muslim," kata Tjahjo, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Tjahjo menegaskan, dia akan membuat surat edaran pada para kepala daerah, agar tidak ada lagi Perda yang bertolak belakang dengan semangat toleransi.

Menteri asal PDIP itu menjelaskan pembuatan Perda harus lebih cermat lagi di masa mendatang. Sebuah aturan, menurut Tjahjo tidak boleh melanggar kemajemukan bangsa.

"Karena fungsi yang sensitif tadi bagaimana pengawasannya, imbauannya, dan pembatasannya. Misalnya membatasi orang untuk berjualan terbuka. Warungnya ditutup depannya pakai tirai agar enggak kelihatan," tutur Tjahjo.

Sejumlah warung makan di Serang, Banten, terkena razia karena dipandang menyalahi ketentuan. Meski sudah ada imbauan untuk tidak beroperasi saat jam berpuasa, sejumlah warung makan tersebut melanggarnya hingga Satpol PP terpaksa mengambil tindakan.

Salah satu yang dirazia yaitu warung makan milik seorang perempuan berusia lanjut bernama Saeni. Saat dagangannya dibersihkan oleh Satpol PP, ibu yang sudah berusia lanjut itu memohon sambil menangis agar semua dagangannya tidak disita.

Satpol PP Kota Serang melakukan razia berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia, serta Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 tentang imbauan bersama menyambut bulan suci Ramadan. Isinya terdapat jam
operasional rumah makan yang diperbolehkan beroperasi sejak pukul 16.00 WIB.

Peristiwa ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya pengguna media sosial. Salah satu komika Dwika Putra, segera merespons dengan membuat gerakan galang dana bagi si ibu malang yang terlihat takut saat petugas menyita barang dagangannya.

"Saya serius. Saya ingin bantu ibu tadi. Saya yakin teman-teman sekalian ada yang berpikiran sama," tulis Dwika di akun Twitter miliknya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya