Ketua Komisi III: Tak Wajib KPK Laporkan Kasus Sumber Waras

KPK tidak wajib melaporkan hasil penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Jun 2016, 11:58 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2016, 11:58 WIB
20160415-Kasus-Suap-Jakarta-Rosan-P.-Roeslani-Bambang-Soesatyo-HA
Bambang Soesatyo usai mendatangi KPK, Jakarta, Jumat (15/4). Mereka datang untuk mengadakan kerja sama dengan KPK dalam hal pemberantasan dan pencegahan korupsi dikalangan pengusaha. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎. Pada rapat itu, keduanya akan membahas berbagai hal termasuk hasil penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Saat rapat baru dibuka, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, sebenarnya KPK tidak wajib melaporkan hasil penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras tersebut.

"Tak lazim juga melaporkan hasil penyidikan dan penyelidikan ke Komisi III, tapi kalau sinyal-sinyal (dugaan korupsi Sumber Waras) bolehlah," kata Bambang Soesatyo saat membuka raker dengan KPK, di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Politikus Partai Golkar ini pun menyapa satu per satu Pimpinan KPK yang hadir secara lengkap.‎ Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menuturkan, raker kali ini akan fokus pada pemotongan anggaran atas instruksi Presiden dan soal evaluasi kinerja KPK.

"Ini ada pemotongan anggaran karena sekarang sedang terbatas, tidak hanya lembaga penegak hukum. Hampir semua lembaga kementerian dipotong 10 persen. Secara garis besar Rp 50 triliun dari yang dianggarkan‎," ujar Bamsoet.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban dari semua pertanyaan yang akan dilontarkan Komisi III DPR.

"Terima kasih, kami memang sudah menyiapkan semua pertanyaan bapa-bapak termasuk evaluasi kerja KPK," kata Agus Rahardjo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya