Saipul Jamil Pasrah dan Ikhlas Apa pun Vonis Hakim Hari Ini

Pengacara sudah siapkan langkah upaya hukum lainnya meski belum diputus majelis hakim.

oleh Muslim AR diperbarui 14 Jun 2016, 12:01 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2016, 12:01 WIB
20160523-Sidang-Saipul-Jamil-Jakarta-HZ
Penyanyi dangdut, Saipul Jamil saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5). Sidang beragendakan mendengarkan saksi dari pihak Saipul Jamil sebanyak 14 saksi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ipul, sapaan Saipul, pasrah dengan ketuk palu hakim kelak.

"Dia sudah pasrah, tapi bagi dia ini bukan akhir dari mencari keadilan," kata pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (14/6/2016).

Menurut dia, masih ada upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh pedangdut tersebut untuk mencari rasa keadilan atas perbuatan yang disangkakan.

"Kalau putusan nanti memenuhi rasa keadilan, kita terima. Kalau tidak memenuhi rasa keadilan maka akan kita tempuh upaya hukum itu," kata Nazarudin.

Jelang putusan yang rencananya dibacakan pukul 13.00 WIB, Ipul terlihat lebih banyak beribadah.

"Dia ikhlas, apapun putusannya adalah kehendak Allah," kata Nazarudin.

Pembacaan vonis kasus Saipul Jamil akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Dijadwalkan pukul 13.00 WIB," ujar salah satu hakim kasus Saipul Jamil, Hasoloan Sianturi kepada Liputan6.com.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saipul Jamil dituntut 7 tahun penjara karena dugaan mencabuli remaja DS. 

Tuntutan JPU ini lebih rendah dari maksimal hukuman yang bisa diberikan kepada Saipul Jamil. Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Saipul Jamil yang terjerat pasal 82 ini bisa mendapat tuntutan maksimal hingga 15 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, Saipul Jamil telah membela diri. Menurut tim pengacaranya, banyak fakta dan kesaksian dalam persidangan yang tidak diperhatikan jaksa. Bahkan, banyak isi tuntutan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.

"Kami menilai banyak yang tidak benar dan tidak sesuai fakta. Fakta apa? Yaitu alat bukti yang kami ajukan berupa surat dan saksi yang kami hadirkan. Kami amat keberatan ketika jaksa mengatakan klien kami melakukan pelecehan seksual," ujar salah satu kuasa hukum Saipul Jamil, Kazman.

Pantauan Liputan6.com, saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah dipadati pengunjung. Namun, tak seperti di sidang-sidang sebelumnya yang dihadiri fans Saipul Jamil. Siang ini, belum tampak kehadiran mereka.

"Nanti juga ramai, teman-teman juga sudah jalan ke sini," ujar seorang ibu yang tak mau menyebutkan namanya tengah menunggu temannya untuk melihat sidang putusan Saipul Jamil.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya