Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang terkait kasus suap penanganan perkara Sjaipul Jamil. Mereka seorang Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R dan seorang pengacara yang belum diketahui namanya.
Keduanya ditangkap pada Rabu 15 Juni 2016 siang. Keduanya diduga usai bertransaksi suap. KPK pun melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan status yang ditangkap itu.
"Ada gelar perkara. Pagi menjelang siang ada pertemuan khusus (pimpinan) tentang ini," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarief di Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Namun, Syarief masih menutup mulut mengenai detil OTT tersebut. Termasuk berapa jumlah orang yang diamankan.
"Benar ada orang-orang yang ditangkap. Dengar-dengar ada kasus suap yang berhubungan dengan kasus seorang entertainer, tapi belum tahu persis," ucap Syarief.
KPK menangkap tangan dua orang pada Rabu 15 Juni 2016 siang. Dia adalah seorang panitera PN Jakarta Utara berinisial R dan pengacara.
Keduanya ditangkap usai bertransaksi suap. R diduga menerima suap Rp 350 juta dari pengacara tersebut. Uang sebanyak itu diduga untuk pengamanan kasus dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penangkapan ini diduga karena berkaitan dengan suap. "Pemberinya lawyer, sedangkan penerimanya panitera," ujar Saut dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Rabu 15 Juni 2016.
Saut juga membenarkan, jika transaksi suap itu berkenaan dengan perkara dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil.
"Kasusnya kasus Saipul (Saipul Jamil)," ujar Saut.
Advertisement