Buwas: Freddy Budiman Masih Aktif Kendalikan Jaringan Narkoba

HE, diperintah oleh anak buah Freddy Budiman bernama Akiong yang saat ini menjalani masa penahanan di Lapas Cipinang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Jun 2016, 17:46 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2016, 17:46 WIB
20160615-Gudang-Narkoba-Jakarta-Yoppy-Renato
Kepala BNN, Budi Waseso memberikan keterangan saat rilis pengrebekan gudang narkoba jaringan lapas di Jakarta, Rabu (15/6). Bersama Bea Cukai, BNN berhasil mengamankan barang bukti 40kg sabu kristal dari dalam 9 pipa besi. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengaku tak menyangka terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman masih terus menjalankan bisnis haramnya mengendalikan peredaran narkotika. Meski saat ini, Freddy mendekam di balik jeruji besi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Aktiflah yang jelas. Dugaan kita begitu," kata Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Pria yang kerap disapa Buwas ini mengungkapkan hal itu, setelah pihaknya membongkar penyelundupan sembilan pipa besi yang berisi 50 kg sabu-sabu kristal di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 14 Juni 2016 lalu. Dari penangkapan itu, BNN menangkap lima pelakunya yang salah satunya berinisial HE‎.

HE, kata Buwas, diperintah oleh anak buah Freddy Budiman bernama Akiong yang saat ini menjalani masa penahanan di Lapas Cipinang lantaran kasus narkoba.

"Salah satunya di LP Cipinang (Akiong) dan itu ada rangkaiannya dengan jaringan yang dipimpin Freddy Budiman. (Freddy) yang jelas aktif. Jaringan itu masih berhubungan kontak," ungkap Buwas.

Buwas menegaskan, pihaknya bisa menyeret kembali Freddy ke dalam ranah hukum. Dia mengklaim, pihaknya memiliki bukti cukup untuk menjerat Freddy. Hanya saja tumpang tindih, lantaran mengingat Freddy sudah dihukum mati sebanyak dua kali, menjadi pertimbangan Buwas.

"Yang bersangkutan (Freddy) ternyata dihukum mati, sudah dua kali. Makanya saya mintakan untuk ditindaklanjuti karena hukuman ketiga mati lagi pasti panjang urusannya," tandas Buwas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya