Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah status tersangka Bupati Non-aktif Subang, Jawa Barat Ojang Sohandi. KPK sebelumnya telah menetapkan Ojang sebagai tersangka pemberi suap dan menerima gratifikasi, dan kini dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
‎"Memang kasusnya bertambah. Penyidik mengenakan yang bersangkutan, menetapkan tersangka untuk TPPU Ojang," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugroho di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin 20 Juni 2016.
‎Priharsa menjelaskan, penyidik terus mendalami kasus dugaan TPPU yang dilakukan Ojang. Penyidik mencari aset-aset Ojang yang dimiliki dari hasil pencucian uang. Selain itu, penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
‎"Temuannya sampai sekarang ini kan terus dilakukan pendalaman, termasuk dari saksi-saksi terus ya," jelas dia.
KPK telah memeriksa pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai saksi. Imas diperiksa hingga pukul 19.00 WIB. Namun dia irit bicara saat disinggung perihal pemeriksaan dirinya.
"(Diperiksa) soal kenal dengan Pak Ojang saja," ucap Imas singkat.
‎KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung. KPK juga menjadikan Ojang sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
‎Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset Ojang, antara lain sebuah mobil Toyota Velfire hitam, dua Jeep Wrangler Rubicon, mobil Mazda CX-5, satu motor trail, sebuah motor jenis ATV, serta satu motor besar Harley Davidson.
Kini, KPK menambah jerat hukuman [Ojang Sohandi](Sohandi ""). Orang nomor satu di Subang itu dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010‎ tentang TPPU.
KPK Tambah Status Tersangka Bupati Non-Aktif Subang
KPK telah memeriksa pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai saksi.
diperbarui 21 Jun 2016, 02:14 WIBDiterbitkan 21 Jun 2016, 02:14 WIB
Bupati Subang, Ojang Suhandi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ojang Suhandi bersama 4orang lainnya terjaring dalam OTT KPK di Subang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perjalanan Karier Dalton Knecht, Kisah Pebasket yang Bangkit dari Keraguan Menjadi Kunci Lakers
15 Tips Baterai HP Awet dan Tahan Lama Tanpa Ngecas
Rumah BUMN Binaan BRI Jadi Wadah Pelaku UMKM Tingkatkan Kompetensi dan Perluas Pasar
Trump Pilih Dr. Mehmet Oz Kepala Pusat Layanan Medicare dan Medicaid AS
Bawaslu Minta Pemerintah Naikkan Uang Kehormatan Panwascam Minimal 50 Persen
BNI Serahkan Sertifikat Pelatihan Guru dan Literasi Keuangan untuk Pelajar
Dorong Percepatan Elektrifikasi di Tanah Air, PEVS Siap di Gelar pada 2025
Proyek Premium Jadi Senjata Lippo Karawaci Capai Target Prapenjualan
Kunci Padu Padan Ballet Sneaker untuk Bergaya Feminin Kasual
Shin Tae-yong Respons Ancaman Mundur Ketum PSSI saat Kalah Lawan Jepang
Apple bakal Rilis AirTag 2 pada 2025, Apa Saja yang Baru?
Peluang Emas di Balik Kerja Sama Slovenia-DIY, Buka Jendela Baru ke Pasar Eropa