Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah status tersangka Bupati Non-aktif Subang, Jawa Barat Ojang Sohandi. KPK sebelumnya telah menetapkan Ojang sebagai tersangka pemberi suap dan menerima gratifikasi, dan kini dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Memang kasusnya bertambah. Penyidik mengenakan yang bersangkutan, menetapkan tersangka untuk TPPU Ojang," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugroho di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin 20 Juni 2016.
Priharsa menjelaskan, penyidik terus mendalami kasus dugaan TPPU yang dilakukan Ojang. Penyidik mencari aset-aset Ojang yang dimiliki dari hasil pencucian uang. Selain itu, penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
"Temuannya sampai sekarang ini kan terus dilakukan pendalaman, termasuk dari saksi-saksi terus ya," jelas dia.
KPK telah memeriksa pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai saksi. Imas diperiksa hingga pukul 19.00 WIB. Namun dia irit bicara saat disinggung perihal pemeriksaan dirinya.
"(Diperiksa) soal kenal dengan Pak Ojang saja," ucap Imas singkat.
KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung. KPK juga menjadikan Ojang sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset Ojang, antara lain sebuah mobil Toyota Velfire hitam, dua Jeep Wrangler Rubicon, mobil Mazda CX-5, satu motor trail, sebuah motor jenis ATV, serta satu motor besar Harley Davidson.
Kini, KPK menambah jerat hukuman [Ojang Sohandi](Sohandi ""). Orang nomor satu di Subang itu dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
KPK Tambah Status Tersangka Bupati Non-Aktif Subang
KPK telah memeriksa pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai saksi.
Diperbarui 21 Jun 2016, 02:14 WIBDiterbitkan 21 Jun 2016, 02:14 WIB
Bupati Subang, Ojang Suhandi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ojang Suhandi bersama 4orang lainnya terjaring dalam OTT KPK di Subang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Baru Selesai Satu Rakaat Sholat Maghrib Tiba-Tiba Waktu Isya Masuk, Apa yang Harus Dilakukan?
Banjir Lumpur Terjang Area Bundaran Taman Rekreasi Selecta Batu, Mobil Wisatawan Terseret
Ingin Puasa tapi Takut Maag Kambuh? Ini Tips Nyaman sepanjang Ramadhan
AHY soal Indonesia Gelap: Masalah, Tantangan Akan datang dan Pergi
Dirayakan Bareng Anak Yatim, Hampers Ultah Ameena Ada Skincare sampai Madu dari Brand Ternama
Melihat Sejarah Kemaritiman Nusantara di Museum Bahari Indonesia
Effendi Simbolon Soal Retreat Kepala Daerah: Harus Tegak Lurus Kepada Bangsa dan Negara
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 24 Februari 2025
Kabar Pemecatan Vokalis Sukatani Bisa Pengaruhi Profesi Guru ke Depan?
Polisi Minta Masyarakat Tidak Memburu Satwa Mangsa Harimau
Arti Mimpi Digigit Anjing di Tangan Kiri: Makna dan Tafsir Mendalam
Bolehkah Berbuka Puasa Mengikuti Adzan Maghrib Tetangga Desa, Apakah Sah?