Polisi Pertanyakan Pengakuan Ibu Kehilangan 1 Bayi Kembarnya

Lamanya waktu menjadi salah satu polisi mempertanyakan laporan kehilangan salah satu bayi kembar tersebut.

oleh Audrey Santoso diperbarui 22 Jun 2016, 11:55 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2016, 11:55 WIB
Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Laporan Raudiah Elvaningsih (37), seorang ibu yang mengaku kehilangan salah satu bayi kembarnya di RS Harapan Jayakarta, Jakarta Timur terus didalami pihak kepolisian.

Dari dokter hingga staf rumah sakit yang menangani persalinan Raudiah, serta orang yang sehari-hari mengurus anaknya pun sudah diperiksa polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, saat ini pihaknya dan rumah sakit sempat mempertanyakan alasan Raudiah menunda waktu cukup lama untuk melaporkan kasus tersebut ke Komnas Anak dan Kepolisian. Diketahui Raudiah melakukan persalinan bayi kembar tersebut 8 Mei 2016.

"Kenapa sudah lewat sebulan baru lapor? Rumah sakitnya juga bertanya hal yang sama, kenapa pas melahirkan dia setuju, tapi setelah sebulan (berlalu), baru komplain," kata Awi kepada Liputan6.com ketika dihubungi, Rabu (22/6/2016).

Berdasarkan kesaksian rumah sakit, jelas Awi, pihaknya mengerahkan 5 dokter untuk menangani persalinan Raudiah. Rumah sakit pun mengungkapkan potensi kesalahan penanganan minim karena banyaknya dokter yang terlibat.

"Rumah sakit menyatakan dokter yang mengoperasi itu banyak, ada lima orang. Bukan seorang, jadi dokter memastikan yang mereka lakukan sesuai prosedur. Jadi kalau ada kebohongan, kami masih tidak tahu. Masih didalami," sambung Awi.

Raudiah mengaku punya bukti hasil pemeriksaan USG dari Puskesmas Jatipadang Pasar Minggu, USG Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih, termasuk RS HJ, yang menyatakan bahwa ia hamil gemeli atau kembar.

Dokter dan pejabat rumah sakit menurut dia sempat mengancam akan menuntut balik bila membawa masalah tersebut ke jalur hukum. Kini, Raudiah mendapat pendampingan atas kasusnya dari Komnas PA.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya