Polisi Larang Truk Muatan Berat Beroperasi Saat Arus Mudik

Truk muatan berat yang dimaksud yakni truk pengangkut bahan bangunan, truk gandeng, kontainer, dan kendaraan dengan sumbu lebih dari dua.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Jun 2016, 13:11 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2016, 13:11 WIB
20151229-Antisipasi Kemacetan di Tahun Baru, Truk Dilarang Melitas
Kendaraan memadati jalan Tol Cawang Grogol di MT Haryono menuju Cikampek atau pun Jagorawi, Jakarta, (29/12). Untuk mengurai kemacetan, Menteri Perhubungan keluarkan larangan pengoperasian truk jelang tahun baru di Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Menyambut Lebaran Idul Fitri 2016, truk bermuatan berat untuk sementara dilarang beroperasi. Kebijakan ini ‎dibuat untuk mengurangi kemacetan saat arus mudik Lebaran.

"Mulai 1 Juli 2016 atau H-5 Lebaran sampai 10 Juli 2016 atau H+3 Lebaran, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Budiyanto menjelaskan, larangan itu dibuat berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 22 Tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 tentang pengaturan lalu lintas, larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan Lebaran 1437 H.

Dalam hal ini, angkutan barang yang dimaksud di antaranya kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk gandeng, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

"Kecuali truk pengangkut BBM dan BBG baru diperbolehkan, atau bawa bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos. Kemudian kalau truknya bawa motor untuk pengangkutan mudik gratis juga diperbolehkan," beber dia.

Sementara truk pengangkut air minum kemasan diharapkan agar pengiriman barang tersebut segera dilakukan sebelum hari pelarangan.

"Bagi perusahaan dan pengguna jasa angkutan barang supaya mematuhi aturan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengoperasian kendaraannya dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Budiyanto.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya