PN Bekasi Putuskan RS Awal Bros Lakukan Malapraktik Bayi Falya

Falya Rafani Blegur, bayi yang baru berusia 14 bulan meninggal diduga usai disuntik antibiotik oleh dokter di Rumah Sakit Awal Bros.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Jun 2016, 18:26 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2016, 18:26 WIB
20160311-Ilustrasi Bayi-istock
Ilustrasi Bayi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami istri Ibrahim Blegur (36) dan Eri Kusrini (32) boleh bernapas lega setelah Pengadilan Negeri Bekasi memenangkan gugatan mereka atas kasus dugaan malapraktik yang dilakukan Rumah Sakit (RS) Awal Bros atas bayinya Falya Rafani Blegur yang saat itu berusia 14 bulan.

PN Bekasi menyatakan RS Awal Bros terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Dalam putusannya, majelis hakim juga mewajibkan RS Awal Bros membayar ganti rugi gugatan Rp 205 juta kepada keluarga korban.

"Majelis hakim memutuskan ada kelalaian yang dilakukan RS Awal Bros yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. RS juga dijatuhi membayar denda Rp 205 juta,"‎ ujar kuasa hukum keluarga Falya, Ihsan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Ihsan mengungkapkan, putusan hakim tersebut telah memberikan secercah cahaya baru ‎untuk keluarga Falya. Apalagi perjuangan pihak keluarga untuk mengungkap adanya kasus malapraktik di RS ternama sejak November 2015 itu tak selalu mulus.

"Kita berjuang ke mana saja, ke KPAI, juga kepolisian, tapi sampai sekarang belum mendapat titik terang dari mereka," papar dia.

Sebagai kuasa hukum, Ihsan mengaku cukup puas atas putusan majelis hakim PN Bekasi. Sebab sikap keras kepala pihak rumah sakit yang tidak pernah mengakui adanya kelalaian akhirnya terbantahkan. Putusan ini menunjukkan ‎bahwa RS Awal Bros telah melakukan pelanggaran berupa malapraktik terhadap bayi Falya.

"Karena dari awal kita hanya ingin RS mengakui lalai. Tapi mereka kan ngotot tidak melakukan. Malahan menuduh bayinya yang kurang gizi, ini kan penghinaan," tandas Ihsan.

‎Dalam putusan ini, RS Awal Bros dikenakan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta terbukti melanggar ‎Undang-undang Rumah Sakit dan Praktik Kedokteran.

Falya Rafani Blegur, bayi yang baru berusia 14 bulan meninggal dunia, diduga usai disuntik antibiotik oleh dokter di Rumah Sakit Awal Bros, Bekasi, Jawa Barat, 1 November 2015.

Falya diduga terserang alergi antibiotik, hingga menyebabkan keluarnya cairan berbusa di mulut dan perutnya membesar. Diduga lambatnya penanganan rumah sakit, membuat kondisi Falya semakin memburuk hingga meninggal dunia.

Orangtua bayi melaporkan kasus dugaan malapraktik ini ke Kantor Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya