Suap Reklamasi, KPK Periksa Anak Bos Agung Sedayu Group

Pada dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, nama Yung Yung juga muncul.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Jun 2016, 13:33 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2016, 13:33 WIB
20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Gundukan pasir menimbun sebagian teluk Jakarta di Muara Angke untuk dijadikan pulau , Jakarta, (17/4). Rencananya, Tempat yang menjadi lokasi sumber penghidupan para nelayan Muara Angke itu mulai disulap menjadi daratan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma alias Yung Yung. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta sebagai saksi.

"Iya, dia jadi saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2016).

Yung Yung merupakan anak dari bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Dia tak memberi komentarnya ketika tiba di KPK. Mengenakan jaket cokelat, dia memilih masuk ke lobi KPK.

Yung Yung sebelumnya pernah diperiksa beberapa kali oleh penyidik lembaga antirasuah. Selasa 21 Juni 2016, dia telah menjalani pemeriksaan. Dia diduga tahu banyak soal kasus suap reklamasi Jakarta ini. Apalagi, dalam dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, namanya juga muncul.

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya