Liputan6.com, Jakarta - Lagi dan lagi politikus Partai Demokrat berurusan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, I Putu Sudiartana ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.
Anggota Komisi III DPR itu menambah panjang kader Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi, gratifikasi maupun suap. Dari informasi yang dikumpulkan, Kamis (30/6/2016), sebelum ini sudah ada sejumlah partai berlogo Mercy itu yang jadi tersangka oleh KPK.
Kasus yang mengagetkan pada sekitar tahun 2011, yakni kasus korupsi Wisma Atlet SEA Game, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Saat itu, KPK menjerat Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ketika itu, Muhamad Nazaruddin. Nazaruddin kemudian juga ditersangkakan pada kasus-kasus lain. Satu di antaranya pencucian uang.
Advertisement
Dari sini, Nazaruddin kemudian 'bernyanyi'. Yang kemudian, KPK menjerat beberapa anak buah Susilo Bambang Yudhoyono kala itu. Sebut saja Angelina Patricia Pinakn Sondakh yang menjabat Komisi X DPR sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Angie, sapaan mantan Puteri Indonesia itu dijadikan tersangka korupsi anggaran di Kementerian Pemuda Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Yang lebih menghebohkan publik, ketika hasil KPK menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ketika itu, Anas Urbaningrum. Penetapan ini juga berawal dari ocehan Nazaruddin. Oleh KPK, eks Ketua Umum PB HMI itu dijadikan tersangka kasus gratifikasi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan statsunya saat masih menjadi anggota DPR. Belakangan Anas juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.
Selang beberapa waktu kemudian, giliran Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng yang jadi tersangka. Komisi antirasuah yang saat itu masih diketuai Abraham Samad menetapkan Andi sebagai tersangka korupsi P3SON Hambalang.
Berhenti? Belum, KPK pada 2014 menetapkan Sutan Bhatoegana yang ketika itu menjabat Ketua Komisi VII DPR. Salah satu pendiri Partai Demokrat itu dijerat sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Terakhir, masih di tahun 2014, gantian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu Jero wacik yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijadikan tersangka korupsi terkait dengan pengadaan proyek dan peningkatan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM tahun 2011-2013.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.