KPK Dalami Aliran Suap Putu ke Partai Demokrat

KPK enggan membeberkan rencana strategi penyidikan dan penyelidikan itu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Jun 2016, 04:20 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2016, 04:20 WIB
20151229-Pimpinan-KPK-Lama-dan-Baru-Jakarta-FF
Pemimpin KPK baru berfoto usai peresmian gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (29/12). Peresmian gedung KPK tersebut juga bertepatan dengan HUT KPK ke-12. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan I Putu Sudiartana sebagai tersangkas kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.‎ Anggota Komisi III DPR yang sekaligus Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta.

KPK sendiri masih mendalami kasus ini. Termasuk mengenai kemungkinan adanya duit yang mengalir ke kas Partai‎ Demokrat. Namun demikian, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief enggan membeberkan rencana strategi penyidikan dan penyelidikan itu.

"Kami tidak bisa kemukakan atas strategi penyelidikan dan penyidikan," kata Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Dia mengakui kalau pengembangan aliran uang yang kemungkinan mengalir ke Partai Demokrat belum diketahui pihaknya. Syarief juga menolak membeberkan apakah itu menjadi prioritas pengembangan atau tidak.

"Yang jelas sampai saat ini belum ada informasi ke partai," ucap Syarief.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.‎ Kelimanya, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

Oleh KPK, Putu Sudiartana, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil ‎operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Di mana satu orang lagi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya