Liputan6.com, Jakarta - KPK mengimbau semua pegawai negeri atau penyelenggara negara segera melaporkan segala bentuk barang atau hal yang diterima saat hari raya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang intinya meminta pegawai negeri atau penyelenggara negara menolak pemberian hari raya.
"Namun, kalau tidak bisa menolak karena berbagai alasan dapat segera melaporkan ke KPK," ujar Priharsa seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2016).
Pemberian hari raya itu dikhawatirkan sebagai bentuk gratifikasi, seperti disebutkan dalam penjelasan Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, bahwa gratifikasi adalah pemberian terkait dengan jabatan, tugas dan kewajiban dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja.
Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Bagi yang melanggar pasal tersebut, dapat dipenjara minimal empat tahun hingga seumur hidup, dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Tercatat dalam tiga tahun terakhir, KPK sudah menerima laporan penerimaan gratifikasi sebanyak 5.187. Dua laporan terakhir datang dari seorang lurah dan anggota DPR.
"Parsel makanan dan tea set itu dilaporkan oleh seorang lurah. Sedangkan penerimaan telepon selular dilaporkan oleh seorang anggota DPR," kata Priharsa.
"Saat ini masih dilakukan proses analisis sehingga belum dapat diputuskan, apakah laporan itu akan dikembalikan ke penerima atau menjadi milik negara," lanjut Priharsa.
KPK Imbau Pegawai Negeri Laporkan Penerimaan Parsel Hari Raya
Dalam tiga tahun terakhir, KPK sudah menerima laporan penerimaan gratifikasi sebanyak 5.187.
Diperbarui 12 Jul 2016, 06:46 WIBDiterbitkan 12 Jul 2016, 06:46 WIB
Foto sebuah parsel mewah berlogo BPK ditujukan untuk Sekjen PKB Abdul Kadir Karding beredar di dunia maya. (Ist)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Pesona Luna Maya Pakai Hijab, Penampilannya Semakin Anggun dan Tetap Modis
Film Animasi Jumbo Pecah Rekor, Momen Kebangkitan Sinema Anak Indonesia?
Manchester United Dapat Senjata Tambahan di Momen Krusial
Kerik Gigi Suku Mentawai, Ritual Kecantikan yang Menahan Sakit
Lonjakan Pendaftar PPSU, Cermin Sulitnya Cari Kerja?
KPK Sita Mobil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB
UNTR Tebar Dividen Final Rp 1.484 per Saham, Catat Tanggal Pembayarannya
343 TPA Ditutup, Pakar UGM Ingatkan Kesadaran Baru Pengelolaan Sampah
El Clasico di Final Copa del Rey! Barcelona vs Real Madrid, Siapa Juaranya?
Exploring the Fascinating World of the Japanese Zodiac
Selain Versace, Ini Merek Barang Mewah dari Grup Prada
Makan Bergizi, Jurus Jitu Mengembangkan Individu Berkualitas