Liputan6.com, Jakarta - KPKÂ mengakui telah menerima laporan hadiah Hari Idulfitri 1437 H yang diterima oleh penyelenggara negara. Hadiah tersebut beragam macamnya.
‎"Hingga hari ini KPK menerima dua laporan berkaitan dengan perayaan hari raya. Satu parsel makanan dan tea set, satu lagi ponsel," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Parsel makanan dan tea set diterima oleh seorang lurah. Sementara ponsel diterima seorang anggota DPR. Namun begitu, Priharsa tidak menjelaskan detail identitas kedua pelapor tersebut.
Advertisement
Yang jelas, pihak KPK saat ini tengah melakukan kajian, apakah parsel dan ponsel itu masuk kategori gratifikasi atau tidak. Jika tidak masuk kategori, maka kedua pemberian itu akan dikembalikan ke yang bersangkutan.
"Masih dilakukan proses analisis, sehingga belum dapat diputuskan apakah itu akan dikembalikan ke penerima atau menjadi milik negara," kata Priharsa.
KPK sebelumnya memang sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan penerimaan parsel, bingkisan, atau apapun terkait perayaan Hari Raya Idulfitri oleh penyelenggara negara. Sebab, penerimaan itu bisa masuk kategori gratifikasi.
"Dan kalau tidak bisa menolaknya, maka segera melaporkan ke KPK," ucap Priharsa.
Mengenai laporan penerimaan parselKPK atau bingkisan Hari Raya Idulfitri tahun ini hanya dua, menurut Priharsa, diharapkan karena adanya surat edaran dari KPK tersebut.
"KPK berharap minimnya laporan ini, diartikan surat edaran KPK dilaksanakan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Priharsa.