Menteri Anies Resmi Larang MOS oleh OSIS

Aturan baru yang dibuat Mendikbud Anies Baswedan adalah pengenalan sekolah dilakukan oleh guru.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Jul 2016, 07:02 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2016, 07:02 WIB
3 Tren Fashion yang Hanya Bisa Kamu Lihat MOS Berlangsung
Berbagai artibut dan pakaian berikut ini hanya bisa kamu lihat saat MOS (Masa Orientasi Siswa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan resmi melarang Masa Orientasi Sekolah (MOS) yang dilakukan oleh pelajar.

"Meski pelaksananya anggota OSIS akan tetap kita larang. Mulai tahun ini harus dilakukan oleh guru atau pengajar," tutur Menteri Anies di Kemendikbud seperti dikutip dari Antara Selasa (12/7/2016).

Larangan ini dilakukan mengingat rawannya terjadi aksi perploncoan atau bullying yang dilakukan senior terhadap adik kelasnya yang baru masuk sekolah.

Menurut dia, konsep kegiatan pengenalan lingkungan sekolah sudah saatnya harus diubah dengan memutus salah satu masalah utama dalam lingkungan sekolah, yaitu kekerasan.

Dia menceritakan, keputusan tersebut diambil mengingat banyaknya laporan kekerasan baik psikis maupun fisik yang dialami murid baru saat pertama masuk sekolah.

Bahkan telah terjadi sejumlah kasus kekerasan di lingkungan sekolah di beberapa daerah yang berakibat pada kematian.

"Ini tidak bisa lagi dibiarkan, karena tidak ada orang tua yang ingin mengantar anaknya ke sekolah dalam kondisi bahagia tetapi menjemputnya dengan kondisi yang menyedihkan," ujar Anies.

Anies memaparkan, pada konsep baru ini yang akan menjadi pelaksana pengenalan lingkungan sekolah ialah guru.

"Kegiatan tidak ada lagi dilakukan oleh senior, dan MOS hanya dilakukan oleh guru pada jam-jam belajar, serta di dalam lingkungan sekolah," tegas Anies.

Walaupun dilakukan oleh guru, Anies menekankan bahwa kegiatan pengenalan harus bersifat edukatif dan menyenangkan.

"Siswa pun harus pakai seragam seperti belajar sehari-hari. Tidak perlu pakai aksesoris yang aneh-aneh, harus pakai atribut sekolah," tutur Anies.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya