Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait pengakuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RP) Yuddy Chrisnandi yang mudik Lebaran dengan menggunakan mobil dinas.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, seharusnya Yuddy sebagai Menpan-RB dapat memberi contoh baik kepada seluruh penyelenggara negara terkait penggunaan fasilitas dinas. Apalagi, seluruh PNS berada di bawah naungan Kemenpan-RB.
"Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," ucap Giri dalam pesan tertulis di Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Giri menjelaskan, perihal barang milik negara (BMN), termasuk di dalamnya kendaraan dinas, tentu saja penggunaan atau pemanfaatannya mengacu pada prinsip-prinsip penggunaan aset negara dan aturan terkait dengan barang milik negara. Hal itu sama dengan konsep barang milik daerah.
Dia mengatakan, seharusnya Yuddy selaku pembantu Presiden dapat memisahkan mana barang pribadi yang peruntukannya untuk kepentingan pribadi, mana barang dinas yang penggunaannya untuk kepentingan tugas dan dinas. Padahal, mengenai itu sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.
"Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf e, menteri sebagai pengguna barang berwenang dan bertanggung jawab untuk menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga," ucap Giri.
Dia menegaskan, penggunaan barang atau kendaraan dinas untuk kepentingan mudik menyalahi aturan yang ada. Di Kemenpan-RB, punya peraturan yang mengatur itu.
Yakni, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemenpan-RB yang mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di Kementerian.
"Sarana dan prasarana kantor, termasuk kendaraan dinas, jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan. Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," Giri menjelaskan.
"Bahkan Pasal 9 mengatur pemberian kendaraan dinas adalah untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Kendaraan dinas di sini termasuk kendaraan dinas menteri hingga kendaraan operasional," lanjut dia.
Untuk itu, selain harus sesuai peraturan yang ada, selayaknya Yuddy sebagai pejabat publik punya etika-etika dalam jabatannya itu. Karenanya, sekali lagi Giri menggarisbawahi, Yuddy harus menjadi contoh yang baik bagi semua penyelenggara negara dalam menggunakan fasilitas dinas.
"Prinsip-prinsip dasar pengaturan barang milik negara dan lebih dari itu prinsip-prinsip etika pejabat publik seharusnya menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara, agar menjadi contoh bagi bawahannya," ujar Giri.
Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengakui, mudik Lebaran 2016 ini dengan menggunakan mobil dinas menteri. Menurut Yuddi, mobil dinas tersebut melekat dengan jabatannya sebagai menteri.