KPK: Mudik Pakai Mobil Dinas Bertentangan dengan Hati Nurani

KPK beda pendapat dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi soal PNS mudik pakai mobil dinas.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Jun 2015, 09:45 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2015, 09:45 WIB
Taufiequrachman Ruki
Taufiequrachman Ruki (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengizinkan jika ada pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin menggunakan mobil dinas untuk mudik. Syaratnya: PNS tersebut mesti berpenghasilan rendah, tidak memiliki kendaraan pribadi, dan mengantongi izin atasannya.

Namun KPK berpandangan sebaliknya. Lembaga itu justru berharap PNS tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk menggunakan sebagai kendaraan pulang kampung.

"Kalau saya sih secara jujur, bertentangan dengan hati nurani. Penggunaan mobil dinas bertentangan dengan hati nurani saya. Artinya kalau bisa pemegang mobil dinas janganlah menggunakan mobil dinas untuk kepentingan-kepentingan pribadi," kata Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (30/6/2015).

Sementara itu, DPR meminta pemerintah mengatur secara ketat penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan oleh penggunanya.

"Intinya, pengecualiannya itu dibuat aturannya. Jangan cuma secara lisan oleh Menpan itu. Menggunakan mobil dinas itu tidak boleh untuk kepentingan pribadi kecuali.. Nah silahkan buat kecualinya," ujar Jazuli Juwani, Ketua Fraksi PKS.

Selain menolak penggunaan mobil dinas, KPK juga mengimbau setiap pejabat atau PNS tidak menerima gratifikasi atau hadiah saat momen Lebaran nanti. (Mar/Tnt)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya