Liputan6.com, Jakarta - Teman kencan Imas Kartika atau Alika, SS, diduga sudah merencanakan pembunuhan sejak dia hendak menjemput wanita 31 tahun itu untuk berkencan di Hotel Elysta, Koja, Jakarta Utara.
Niat sesungguhnya SS terkuak setelah polisi mengendus beberapa kejanggalan keterangannya. Karena itu, polisi mengategorikan kasus Alika sebagai pembunuhan berencana.
"Karena tersangka ternyata memiliki niat menghabisi nyawa korban, dengan bukti-bukti sudah mempersiapkan pisau di dalam tas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/7/2016).
"Maka kami kenakan yang bersangkutan dengan pasal pembunuhan berencana," sambung dia.
Dengan demikian, pasal yang dikenakan polisi kepada SS pun berubah dari 338 KUHP tentang Pembunuhan, menjadi 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau eksekusi mati.
"Pasalnya menjadi 340 juncto 339 juncto 338 (Pembunuhan Berencana) dan 365 (Pencurian disertai Kekerasan) KUHP," jelas Awi.
Alika ditemukan tewas berlumuran darah dengan banyak luka tusukan benda tajam, dan tanpa busana di lantai kamar 11 C, Hotel Elysta, Koja, Jakarta Utara, Selasa 12 Juli 2016.
Kepolisian menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, Alika tewas karena batang tenggorokannya patah.
Selang delapan jam, polisi menangkap SS, pria 29 tahun yang diduga pembunuh Alika di warung kopi, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu, 13 Juli 2016 pukul 04.00 WIB. SS diduga hendak kabur ke rumah temannya di Cimahi, Jawa Barat.
Tuduhan Berubah, Pembunuh Alika Terancam Hukuman Mati
Pasal yang dikenakan polisi kepada SS pun berubah dari 338 KUHP tentang Pembunuhan, menjadi 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
diperbarui 14 Jul 2016, 18:57 WIBDiterbitkan 14 Jul 2016, 18:57 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ustadz Adi Hidayat Bagikan Amalan dan Cara Ampuh Menghilangkan Kebiasaan Buruk
13 Remaja Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran di Grogol, Celurit-Stik Golf Disita
Malam Tahun Baru di Central Park New York Tak Ada Pertunjukan Kembang Api atau Drone, Kenapa?
6 Rekomendasi Oleh-Oleh Kekinian Khas Bandung, Mana Favorit Anda?
Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini Minggu, 29 Desember 2024
Fokus Jangka Panjang dengan Akademi Voli, Jakarta Electric PLN Bidik 4 Besar di PLN Mobile Proliga 2025
Titi DJ Ungkap Rahasia Awet Mudanya, Termasuk Masih Tetap Lakukan Operasi Plastik di Korea Selatan
Walhi Sumbar Catat Banyak Pelanggaran, Yulian Gunhar Minta PLTU Ombilin Ditindak
Miliarder Muda ini Bagikan Filosofi Dasar Investasi
Ancol Targetkan 150 Ribu Pengunjung di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Top 3 Islami: Penghafal Al-Qur'an Harus Hafal 30 Juz? Simak Penjelasan UAH
Cuaca Hari Ini Minggu 29 Desember 2024: Langit Jabodetabek Pagi Hari Mayoritas Berawan