Liputan6.com, Jakarta - Teman kencan Imas Kartika atau Alika, SS, diduga sudah merencanakan pembunuhan sejak dia hendak menjemput wanita 31 tahun itu untuk berkencan di Hotel Elysta, Koja, Jakarta Utara.
Niat sesungguhnya SS terkuak setelah polisi mengendus beberapa kejanggalan keterangannya. Karena itu, polisi mengategorikan kasus Alika sebagai pembunuhan berencana.
"Karena tersangka ternyata memiliki niat menghabisi nyawa korban, dengan bukti-bukti sudah mempersiapkan pisau di dalam tas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/7/2016).
"Maka kami kenakan yang bersangkutan dengan pasal pembunuhan berencana," sambung dia.
Dengan demikian, pasal yang dikenakan polisi kepada SS pun berubah dari 338 KUHP tentang Pembunuhan, menjadi 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau eksekusi mati.
"Pasalnya menjadi 340 juncto 339 juncto 338 (Pembunuhan Berencana) dan 365 (Pencurian disertai Kekerasan) KUHP," jelas Awi.
Alika ditemukan tewas berlumuran darah dengan banyak luka tusukan benda tajam, dan tanpa busana di lantai kamar 11 C, Hotel Elysta, Koja, Jakarta Utara, Selasa 12 Juli 2016.
Kepolisian menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, Alika tewas karena batang tenggorokannya patah.
Selang delapan jam, polisi menangkap SS, pria 29 tahun yang diduga pembunuh Alika di warung kopi, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu, 13 Juli 2016 pukul 04.00 WIB. SS diduga hendak kabur ke rumah temannya di Cimahi, Jawa Barat.
Tuduhan Berubah, Pembunuh Alika Terancam Hukuman Mati
Pasal yang dikenakan polisi kepada SS pun berubah dari 338 KUHP tentang Pembunuhan, menjadi 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Diperbarui 14 Jul 2016, 18:57 WIBDiterbitkan 14 Jul 2016, 18:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Banjir Jakarta, 1 Korban Hanyut saat Proses Evakuasi di Kebon Baru
Tijjani Reijnders Menganggap AC Milan Sebagai Rumah Keduanya
Saksikan Sinetron Cinta di Ujung Sajadah Episode Selasa 4 Maret Pukul 20.05 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Studi Baru Ungkap 4 Perubahan Gaya Hidup yang Dapat Memperpanjang Umurmu
Stadion Patriot Chandrabhaga Bekasi Kebanjiran, Laga Persija vs PSIS Ditunda
VIDEO: Mendikdasmen: Libur Lebaran untuk Siswa Mulai 21 Maret - 8 April 2025
Salat Tarawih di Times Square New York, Warganet Syok karena Bacaannya Surat Yasin
Potret Perayaan 3 Bulan Baby Hagia Anak Jessica Iskandar, Hangat Bareng Keluarga
Manchester United Incar Pemain Sporting Lagi, Kali Ini Pemain yang Gagal di Barcelona
Cara Download Nada Dering Sahur Mimi Peri 2025 dari Berbagai Platform, Panduan Lengkap
Peternak Jamin Makan Bergizi Gratis Tak Bikin Stok Daging Ayam Seret
Cek Fakta: Hoaks Video Penemuan Kuda Bertanduk Satu di Hutan Kalimantan Utara